Ruang Cath Lab dan Hybrid OK: Standar HVAC, Tekanan dan Proteksi Radiasi

Table of Contents

Pertanyaan “berapa ACH ruang cath lab?” sudah lama menggantung di forum manajemen rumah sakit Indonesia tanpa jawaban. Peraturan dalam negeri mengatur ukuran ruang, lokasi, dan proteksi radiasinya cukup rinci, tetapi tidak satu pun menyebut angka pergantian udara untuk ruang kateterisasi jantung. Artikel ini merapikan apa yang memang diatur, apa yang harus dipinjam dari standar internasional, dan di mana batas antara keduanya.

Cath Lab, Hybrid OK, dan Kamar Operasi: Tiga Ruang yang Sering Dicampur

Cardiac catheterization laboratory atau cath lab adalah ruang tindakan dengan pesawat sinar-X menetap, tempat kateter dimasukkan melalui pembuluh darah di lipat paha, leher, atau lengan. Tindakannya invasif tetapi lewat tusukan kecil, bukan sayatan bedah terbuka. Hybrid operating room atau hybrid OK berbeda: ruangan itu memang disiapkan untuk operasi terbuka yang dipandu pencitraan, sehingga harus memenuhi syarat kamar operasi penuh sekaligus syarat ruang radiologi.

Pembedaan ini bukan soal istilah. Facility Guidelines Institute (FGI) dalam Application Guidance untuk prosedur invasif mengelompokkan ruang pencitraan menjadi tiga kelas, dan menyebut cath lab sebagai contoh ruang pencitraan Kelas 2. Sementara itu, pembahasan ASHE/AHA di Health Facilities Management menegaskan bahwa begitu ruangan diniatkan melayani prosedur bedah terbuka berpemandu citra, ruangan itu harus ditetapkan sebagai Kelas 3 yakni setara kamar operasi. Satu kalimat pada dokumen perencanaan menentukan seluruh beban mekanikal, filtrasi, dan alur bersih-kotor yang menyusul.

Kekeliruan yang paling mahal adalah membangun ruang berspesifikasi Kelas 2 lalu beberapa tahun kemudian ingin memakainya untuk TAVI atau bedah vaskular terbuka. Menaikkan kelas setelah gedung berdiri berarti membongkar plafon, menambah kapasitas AHU, dan mengulang commissioning. Untuk gambaran zonasi kamar operasi yang menjadi acuan hybrid OK, kami bahas terpisah di panduan zona kamar operasi.

Ukuran Ruang dan Ruang Penunjang yang Wajib Ada

Untuk dimensi, rujukan dalam negeri yang paling jelas berasal dari penjelasan sarana-prasarana cathlab Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada sosialisasi DAK Fisik Bidang Kesehatan Juni 2024, yang kemudian dirangkum PKMK FK UGM. Angkanya dibedakan menurut jenis pesawat:

  • Monoplane: ruang alat sekitar 6 x 8 m.
  • Biplane: sekitar 7,5 x 8,5 m.
  • Hybrid: sekitar 8 x 9 m, yang terbesar karena harus memuat meja operasi, C-arm, dan tim bedah sekaligus.
  • Ruang persiapan dan konsultasi: 16 sampai 24 m².
  • Ruang pemulihan: 12 sampai 16 m² per tempat tidur beserta sofa pendamping.

Di luar ruang tindakan, dokumen yang sama menuntut kelengkapan minimal yang sering dipangkas saat anggaran menipis: ruang operator untuk dua staf dengan jendela kaca mati menghadap ruang tindakan, ruang mesin berisi UPS, ruang persiapan dan pemulihan, ruang ganti petugas, toilet pasien, area scrub, clean utility, serta ruang utilitas untuk AHU dan panel listrik. Catatan desain dari praktisi perencanaan fasilitas kesehatan juga menyarankan ruang kendali yang terpisah fisik dan ruang komponen sistem yang bersebelahan untuk ruang pencitraan Kelas 2 dan Kelas 3, jadi tuntutan Kemenkes dan praktik internasional bertemu di titik yang sama.

Soal penempatan, Kemenkes meminta cath lab berdekatan dengan IGD dan ICVCU, idealnya satu lantai. Bila terpaksa beda lantai, lift harus berukuran minimal 1,6 x 2,4 m dengan kapasitas 1,5 ton, dan waktu respons dijaga maksimal lima menit. Rumah sakit yang belum punya ICVCU dapat mengondisikan ICU atau HCU menjadi ICVCU dengan dua sampai empat tempat tidur.

Tata Udara: Berapa ACH dan Tekanan untuk Cath Lab?

Inilah bagian yang tidak ada jawabannya di regulasi Indonesia. Tidak ada peraturan nasional yang terbuka dan menyebut angka ACH atau beda tekanan khusus ruang kateterisasi. Jalan keluar yang jujur adalah memakai rantai dua langkah: tetapkan dulu kelas ruangnya menurut FGI, lalu ambil angkanya dari Tabel 7-1 ASHRAE 170, standar tata udara fasilitas kesehatan yang dipakai FGI sebagai acuan mekanikal. Karena ASHRAE 170 adalah standar berbayar, angka di bawah kami kutip dari rangkuman teknis publik atas edisi 170-2021, bukan dari naskah standarnya langsung.

  • Kelas 1 (X-ray umum, CT, MRI, USG): arah tekanan tidak diatur, 2 ACH udara luar, 6 ACH total, filter MERV 8, kelembapan relatif maksimal 60%.
  • Kelas 2 (cath lab diagnostik dan intervensional): tekanan positif, 3 ACH udara luar, 15 ACH total, filter MERV 14, RH maksimal 60%, suhu 21 sampai 24 C.
  • Kelas 3 (hybrid OK): tekanan positif, 4 ACH udara luar, 20 ACH total, filter MERV 16, RH 20 sampai 60%, suhu 20 sampai 24 C. Sama dengan kamar operasi biasa.

Dua hal pantas digarisbawahi. Pertama, soal angka beda tekanan: pasal tata udara ASHRAE 170 menetapkan minimal 0,01 inH2O atau sekitar 2,5 Pa hanya untuk ruang kritis yang disebut namanya, termasuk kamar operasi dan ruang pencitraan Kelas 3. Baris lain, cath lab Kelas 2 di antaranya, hanya diwajibkan menjaga arah aliran udara positif tanpa angka minimum. Jadi spesifikasi “cath lab wajib 2,5 Pa” sebenarnya meminjam syarat kamar operasi, bukan syarat kelasnya sendiri.

Kedua, HEPA terminal. Pasal filtrasi ASHRAE 170 mewajibkan filter terminal HEPA hanya pada kamar operasi ortopedi, transplantasi, bedah saraf, dan luka bakar. Cath lab dan hybrid OK pada umumnya tidak termasuk. HEPA terminal boleh dipilih sebagai keputusan desain, tetapi menjualnya sebagai kewajiban standar tidak akurat. Perlu dicatat pula bahwa edisi berpindah: ASHRAE 170-2025 terbit akhir 2025 dan diadopsi FGI edisi 2026, sehingga setiap angka yang masuk dokumen tender sebaiknya menyebut edisi yang dipakai. Untuk cara menurunkan angka ACH menjadi kapasitas air handling unit, perhitungannya kami uraikan di panduan menghitung kebutuhan ACH.

Proteksi Radiasi: BAPETEN 4/2020 dan Apron yang Benar

Di sisi radiasi, aturannya justru tegas. Rujukan yang berlaku adalah Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Satu kekeliruan yang mulai beredar: Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2024 mengatur izin bekerja petugas, bukan pengganti 4/2020. Keduanya berbeda urusan.

Perbedaan praktis yang paling sering terlewat ada pada ketebalan apron. Peraturan membedakan radiologi diagnostik, yang cukup dengan apron setara 0,25 mm Pb, dari radiologi intervensional, yang menuntut setara 0,35 mm Pb atau 0,50 mm Pb. Cath lab termasuk intervensional, jadi apron 0,25 mm Pb yang biasa dipakai di ruang rontgen tidak memenuhi syarat untuk tim yang berdiri lama di samping meja. Alat pelindung lain diatur Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, yang masih berlaku: kacamata Pb 1 mm Pb, pelindung tiroid 1 mm Pb, pelindung gonad 0,5 mm Pb, dan tabir mobile minimal 200 cm x 100 cm setara 2 mm Pb berikut kaca Pb. Nilai batas dosis untuk pekerja radiasi tetap 20 mSv per tahun.

Untuk kesetaraan Pb dinding, pintu, dan kaca intip, angka “2 mm Pb, bata merah 25 cm, beton 20 cm” yang beredar luas berasal dari Perka BAPETEN 8/2011 dan bukan dari peraturan radiologi intervensional yang berlaku sekarang. Perhitungan tebal perisai ruang kateterisasi sebaiknya diserahkan pada petugas proteksi radiasi berdasarkan beban kerja dan geometri ruang, bukan disalin dari tabel umum. Pembahasan tata ruang dan perisai radiologi secara lengkap ada di artikel standar proteksi radiasi ruang radiologi.

Dasar Hukum Bangunan Rumah Sakit yang Dipakai Sekarang

Satu catatan administratif yang menyelamatkan dokumen perencanaan dari ditolak verifikator: sejak 12 Juni 2026, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit berlaku dan menyatukan sekaligus mencabut 21 peraturan sebelumnya. Penggolongan rumah sakit tidak lagi memakai kelas A, B, C, dan D, melainkan paripurna, utama, madya, dan dasar. Dokumen yang masih menulis “rumah sakit kelas B” atau merujuk Permenkes 40/2022 memakai dasar yang sudah tidak hidup. Ringkasan perubahannya kami tulis di ulasan Permenkes 6/2026.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Berapa ACH minimum ruang cath lab?
Tidak ada angka dari regulasi Indonesia. Bila memakai klasifikasi FGI dan Tabel 7-1 ASHRAE 170-2021, cath lab masuk ruang pencitraan Kelas 2 dengan 15 ACH total, 3 ACH di antaranya udara luar, tekanan positif, dan filter MERV 14. Angka ini rujukan internasional, bukan kewajiban hukum di Indonesia, dan sebaiknya ditulis demikian di dokumen desain.

Apakah hybrid OK harus memenuhi syarat kamar operasi?
Ya. Karena diniatkan untuk prosedur bedah terbuka berpemandu citra, hybrid OK digolongkan ruang pencitraan Kelas 3, yang angka tata udaranya identik dengan kamar operasi: 20 ACH total, tekanan positif, filter MERV 16, dan RH 20 sampai 60%.

Apakah cath lab wajib HEPA terminal?
Tidak wajib menurut ASHRAE 170. Filter terminal HEPA diwajibkan untuk kamar operasi ortopedi, transplantasi, bedah saraf, dan luka bakar. Untuk cath lab, MERV 14 adalah syarat dasarnya, sedangkan HEPA merupakan pilihan desain.

Apron 0,25 mm Pb cukup untuk cath lab?
Tidak. Peraturan BAPETEN 4/2020 membedakan diagnostik, yang memakai 0,25 mm Pb, dari intervensional, yang menuntut 0,35 mm Pb atau 0,50 mm Pb. Cath lab termasuk intervensional.

Berapa ukuran minimum ruang cath lab hybrid?
Penjelasan sarana-prasarana cathlab Ditjen Yankes Kemenkes Juni 2024 menyebut ruang alat hybrid sekitar 8 x 9 m, lebih besar dari monoplane 6 x 8 m dan biplane 7,5 x 8,5 m.