Permenkes 6/2026 Penyelenggaraan Rumah Sakit: Yang Berubah untuk Standar Bangunan & Prasarana

Table of Contents

Selama enam tahun terakhir, hampir semua diskusi teknis soal bangunan rumah sakit di Indonesia berakhir di dokumen yang sama: Permenkes 40/2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, plus Permenkes 3/2020 untuk urusan kelas A sampai D. Konsultan memakainya, tim teknik rumah sakit memakainya, dan spesifikasi tender ditulis dengan merujuk pasal-pasalnya.

Dua-duanya sekarang sudah dicabut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit diundangkan pada 12 Juni 2026. Isinya 85 pasal dalam 15 bab, dan Pasal 84 mencabut 21 peraturan sekaligus. Di antara yang dicabut itu ada tiga yang langsung menyentuh pekerjaan desain fasilitas: Permenkes 40/2022, Permenkes 2306/MENKES/PER/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit, dan Permenkes 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Naskah lengkapnya bisa diunduh di JDIH Kementerian Kesehatan.

Artikel ini membahas satu irisan saja: apa yang berubah untuk standar bangunan, prasarana, dan sistem tata udara. Aspek perizinan usaha, tata kelola klinis, dan sanksi kami sebut sepintas karena sudah banyak dibedah kantor hukum kesehatan.

Yang Hilang dari Meja Perencana

Permenkes 40/2022 adalah dokumen tebal yang mengatur hal-hal sangat teknis, dari persyaratan ruang sampai prasarana mekanikal dan elektrikal. Ketika aturan seperti itu dicabut dan digantikan pasal yang jauh lebih ringkas, muncul pertanyaan wajar dari tim proyek: sekarang angka acuannya dari mana?

Jawabannya ada di Pasal 9 Permenkes 6/2026, dan strukturnya berbeda dari pendahulunya. Pasal itu menyebut sarana dan prasarana rumah sakit harus memenuhi persyaratan dalam dua aspek:

  • Keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi — ini menautkan rumah sakit ke rezim bangunan gedung pada umumnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta empat pilar keandalannya: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  • Persyaratan teknis sarana dan prasarana rumah sakit — inilah yang akan diisi peraturan turunan.

Ayat berikutnya menambahkan syarat untuk peralatan kesehatan: memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. Lalu ada kalimat yang mudah terlewat tapi konsekuensinya besar: sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan pelayanan yang diberikan rumah sakit.

Kalimat itu memindahkan logika desain. Dulu, kelas rumah sakit menentukan daftar ruang minimum, dan daftar ruang menentukan sistem HVAC. Sekarang urutannya dibalik: layanan apa yang benar-benar diselenggarakan, itulah yang menentukan sarana dan prasarana yang wajib ada.

Klasifikasi Per Kelompok Pelayanan Mengubah Cara Menghitung Kebutuhan Ruang Bersih

Pasal 12 mengganti sistem kelas A, B, C, dan D dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanan, dalam empat tingkat: paripurna, utama, madya, dan dasar. Kemampuan pelayanan itu sendiri dinilai dari diagnosis, prosedur, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan.

Poin yang paling sering disalahpahami: klasifikasi ditetapkan untuk setiap kelompok pelayanan, bukan untuk rumah sakit secara keseluruhan. Satu rumah sakit bisa berklasifikasi paripurna untuk layanan bedah tetapi madya untuk layanan lain. Analisis Integra Law Office atas Pasal 12 ayat (4) mencatat bahwa kriteria rinci tiap tingkat per kelompok pelayanan masih menunggu peraturan menteri yang belum terbit, sehingga belum ada pemetaan resmi dari kelas C lama ke tingkat madya atau dasar yang baru.

Bagi kami yang mengerjakan ruang bersih, implikasinya cukup konkret. Rumah sakit daerah yang selama ini merasa "cukup kelas C" dan menyiapkan satu kamar operasi standar bisa menemukan dirinya harus membuktikan kemampuan pada kelompok pelayanan bedah tertentu, dan pembuktian itu menyentuh parameter fisik: jumlah pertukaran udara, tingkat kebersihan partikel, tekanan diferensial antarruang, sampai rekam data komisioning. Sebaliknya, rumah sakit yang selama ini "mengejar kelas" dengan membangun ruangan yang tidak pernah dipakai kini punya alasan kuat untuk berhenti melakukannya.

Kalau Anda sedang menghitung ulang kebutuhan ruang operasi, pembahasan parameter dasarnya sudah kami uraikan di artikel standar ruang operasi rumah sakit, dan gambaran umum penerapan ruang bersih di lingkungan rumah sakit ada di cleanroom untuk rumah sakit.

Acuan Teknis yang Masih Berdiri Selama Peraturan Turunan Belum Terbit

Kekosongan angka teknis itu tidak berarti tidak ada acuan. Beberapa rujukan tetap hidup dan justru makin penting posisinya:

  • Permenkes 7/2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit tidak termasuk dalam 21 peraturan yang dicabut Pasal 84. Persyaratan kualitas udara ruang, pengendalian kebisingan, dan pengelolaan limbah di dalamnya tetap berlaku.
  • ASHRAE Standard 170-2021 (Ventilation of Health Care Facilities) masih menjadi rujukan praktik internasional yang paling banyak dipakai konsultan MEP: ruang operasi 20 pertukaran udara per jam dengan minimum 4 udara luar, tekanan positif terhadap ruang sekitar, suhu 20–24 °C; ruang isolasi airborne bertekanan negatif dengan minimum 12 pertukaran udara per jam dan udara buang tanpa resirkulasi.
  • ISO 14644 untuk klasifikasi dan verifikasi kebersihan udara: seri 1:2015 untuk kelas partikel, seri 3 untuk metode uji termasuk integritas filter HEPA, dan seri 4:2022 untuk panduan desain dan konstruksi.
  • Standar akreditasi rumah sakit, yang menilai bukti operasional seperti pemantauan tekanan ruang dan rekam pemeliharaan filter. Perbandingan kerangka standarnya kami bahas terpisah di artikel STARKES vs SNARS.

Praktik yang masuk akal selama masa peralihan: jangan menulis spesifikasi tender dengan menyebut "sesuai Permenkes 40/2022". Rujukannya sudah tidak ada. Tulis parameter kinerjanya secara eksplisit — kelas ISO, ACH, tekanan diferensial, suhu, kelembapan, tingkat filtrasi — lalu sebut standar internasional yang menjadi dasarnya. Spesifikasi berbasis kinerja tetap valid ketika peraturan turunan terbit, sementara spesifikasi berbasis nomor peraturan langsung usang.

Tenggat yang Perlu Masuk Kalender Manajemen

Pasal 83 menetapkan dua masa penyesuaian:

  • Seluruh penyelenggaraan rumah sakit harus menyesuaikan diri dengan Permenkes 6/2026 paling lama 2 tahun sejak diundangkan, sehingga jatuh tempo pada pertengahan 2028.
  • Rumah sakit kelas D pratama yang sudah memegang perizinan berusaha sebelum aturan ini berlaku memperoleh masa penyesuaian 4 tahun.

Tidak ada ketentuan yang otomatis mempertahankan klasifikasi lama. Artinya dua tahun itu bukan waktu tunggu, melainkan waktu kerja. Untuk fasilitas fisik, urutan yang biasanya paling hemat adalah:

  1. Inventarisasi kondisi aktual. Ukur, jangan mengandalkan dokumen as-built. Pengukuran ACH, tekanan antarruang, dan uji integritas HEPA di ruang operasi, ICU, ruang isolasi, dan ruang peracikan steril farmasi biasanya sudah cukup untuk memetakan gap awal.
  2. Petakan kelompok pelayanan yang ingin dipertahankan atau dinaikkan. Keputusan ini datang dari manajemen dan komite medis, bukan dari tim teknik.
  3. Susun rencana penyesuaian berprioritas. Ruang dengan risiko infeksi tertinggi dan ruang yang menjadi syarat kelompok pelayanan unggulan didahulukan.
  4. Siapkan dokumentasinya sejak awal. Protokol komisioning, laporan uji, dan jadwal pemeliharaan filter adalah bukti yang diminta saat verifikasi maupun akreditasi.

Satu catatan tambahan soal siklus pemeliharaan di iklim tropis, karena ini sering luput ketika anggaran disusun: pre-filter G4 umumnya diganti tiap 3 bulan, filter medium F7–F9 tiap 6–12 bulan, sedangkan HEPA H13 bertahan 24–36 bulan atau sampai pressure drop mencapai sekitar dua kali nilai awalnya. Biaya operasional ini bagian dari kepatuhan, bukan pelengkap.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apakah rumah sakit kami masih boleh menyebut diri "kelas C"?

Selama masa penyesuaian, perizinan yang sudah terbit tetap berjalan. Namun Permenkes 3/2020 sebagai dasar hukum kelas A–D sudah dicabut, dan tidak ada mekanisme yang otomatis memindahkan kelas lama ke tingkat baru. Untuk dokumen perencanaan dan tender yang jangka waktunya melewati 2028, sebaiknya gunakan bahasa kemampuan pelayanan, bukan bahasa kelas.

Kalau Permenkes 40/2022 dicabut, apakah standar ruang operasi ikut hilang?

Tidak. Yang hilang adalah rujukan peraturannya, bukan kebutuhan teknisnya. Parameter tata udara ruang operasi ditentukan oleh pengendalian infeksi, dan itu dinilai lewat standar akreditasi serta praktik rekayasa yang berlaku umum seperti ASHRAE 170 dan ISO 14644. Rumah sakit yang menurunkan spesifikasi dengan alasan "peraturannya sudah dicabut" akan bermasalah di penilaian mutu.

Apakah kami perlu menunggu peraturan turunan sebelum merenovasi?

Untuk keputusan yang menyangkut kriteria klasifikasi per kelompok pelayanan, menunggu memang wajar. Untuk perbaikan yang jelas dibutuhkan sekarang — filter yang sudah lewat umur, ruang isolasi yang tidak pernah mencapai tekanan negatif, ruang peracikan steril yang belum pernah dikualifikasi — menunda justru menambah biaya, karena pekerjaan yang sama akan tetap muncul dalam daftar gap.

Bagaimana dengan ruang farmasi steril dan penanganan sitostatika?

Persyaratannya mengikuti kaidah sediaan steril dan pengendalian paparan obat berbahaya, terpisah dari perubahan klasifikasi ini. Rinciannya kami susun dalam checklist standar ruang cytotoxic rumah sakit.

Menutup

Permenkes 6/2026 bukan sekadar pergantian nomor peraturan. Ia memindahkan dasar penilaian fasilitas dari daftar ruang minimum menjadi kemampuan pelayanan yang harus dibuktikan, dan sementara itu mengosongkan lemari acuan teknis yang selama ini dipakai perencana. Rumah sakit yang mulai mengukur kondisi aktualnya tahun ini akan masuk 2028 dengan daftar pekerjaan yang jelas dan anggaran yang bisa dicicil. Yang menunggu peraturan turunan terbit lebih dulu akan mengerjakan hal yang sama dalam waktu lebih sempit dan dengan harga lebih mahal.

Sunrise Purification mengerjakan perancangan, pembangunan, dan kualifikasi ruang bersih serta sistem tata udara untuk rumah sakit, industri farmasi, dan manufaktur di Indonesia. Jika Anda sedang menyusun gap analysis fasilitas menjelang tenggat penyesuaian, tim kami dapat membantu tahap pengukuran dan penyusunan prioritasnya. Informasi selengkapnya tersedia di sunrisepurification.com.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (JDIH Kementerian Kesehatan); ringkasan pasal Permenkes 6/2026 oleh galihendradita.wordpress.com; analisis Integra Law Office dan SIP Law Firm atas Permenkes 6/2026; ASHRAE Standard 170-2021; ISO 14644-1:2015, ISO 14644-3, dan ISO 14644-4:2022.