Depo Farmasi Rawat Inap: Standar Ruang dan Penyimpanan Obat 2026

Table of Contents

Depo farmasi rawat inap sering disalahpahami sebagai gudang obat kecil yang kebetulan diletakkan dekat bangsal. Padahal fungsinya berbeda. Gudang atau instalasi farmasi pusat menahan safety stock rumah sakit, sedangkan depo bertugas memperpendek jarak antara resep dokter dan tangan perawat. Perbedaan fungsi itu membawa konsekuensi teknis: luas, zonasi, suhu, kelembapan, sampai cara ruangan itu dikondisikan tidak bisa disalin mentah-mentah dari gudang pusat.

Artikel ini merangkum persyaratan ruang depo farmasi rawat inap yang masih berlaku pada 2026, mulai dari Permenkes 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, aturan penyimpanan narkotika di Permenkes 3 Tahun 2015, sampai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik yang mengubah cara rumah sakit memperlakukan produk rantai dingin.

Depo Farmasi dan Instalasi Farmasi Pusat: Dua Peran yang Tidak Saling Menggantikan

Permenkes 72 Tahun 2016 menempatkan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagai satu rangkaian dengan pelayanan farmasi klinik. Peraturan ini tercatat berstatus berlaku pada daftar JDIH Kementerian Kesehatan maupun JDIH BPK, dan masih menjadi acuan utama ketika surveior akreditasi menilai penyimpanan obat.

Dalam praktiknya, pembagian tugas antara gudang pusat dan depo kira-kira seperti ini:

  • Instalasi farmasi pusat menerima barang dari distributor, melakukan pemeriksaan penerimaan, dan menyimpan stok induk dalam jumlah besar.
  • Depo atau satelit farmasi menyimpan stok kerja dalam jumlah terbatas, menyiapkan dosis per pasien, dan melayani permintaan bangsal tanpa perawat harus bolak-balik ke gudang pusat.
  • Depo khusus seperti depo kamar operasi, depo IGD, atau depo rawat jalan punya profil obat yang berbeda lagi, sehingga kebutuhan lemari pendingin dan lemari terkuncinya juga berbeda.

Karena stok yang ditahan lebih sedikit, luas depo memang lebih kecil. Namun frekuensi orang keluar-masuk jauh lebih tinggi. Pintu yang terus dibuka, troli yang hilir mudik, dan beban panas dari petugas membuat ruangan depo justru lebih sulit dijaga suhunya dibanding gudang pusat yang jarang dibuka. Ini sebabnya menyalin spesifikasi pendingin gudang ke depo sering berakhir dengan suhu yang melewati batas pada jam sibuk.

Persyaratan Ruang Depo: Zona, Suhu, dan Kelembapan

Sarana minimal sebuah depo rawat inap umumnya terdiri atas tiga zona: ruang tunggu bagi keluarga pasien atau petugas ruangan, area penyimpanan, dan area penyiapan atau dispensing. Memisahkan ketiganya bukan sekadar soal kerapian. Area penyiapan adalah tempat kemasan dibuka dan obat ditata per pasien, sehingga paparan debu dan lalu lintas orang di area itu perlu dikendalikan.

Untuk kondisi lingkungan, angka yang paling sering dipakai dalam standar prosedur operasional rumah sakit di Indonesia adalah:

  • Suhu ruang penyimpanan obat terkontrol pada maksimal 25 °C, dengan rentang pemantauan yang lazim ditulis 15–25 °C.
  • Kelembapan relatif dijaga di kisaran 45–55 persen untuk menekan risiko tablet lembap dan kemasan rusak.
  • Lemari pendingin untuk produk rantai dingin dijaga pada 2–8 °C.
  • Obat tidak terkena sinar matahari langsung, lantai mudah dibersihkan, dan ventilasi memadai.
  • Termometer terkalibrasi dipasang untuk ruangan dan untuk setiap lemari pendingin, dengan lembar pencatatan suhu yang diisi rutin.

Perlu ditegaskan, angka 15–25 °C dan 45–55 persen itu berasal dari standar prosedur operasional rumah sakit dan literatur evaluasi penyimpanan obat, bukan dari satu pasal peraturan tunggal. Angka tersebut berulang di banyak dokumen SPO sehingga layak dipakai sebagai patokan desain, tetapi sebaiknya dikonfirmasi ke kebijakan internal rumah sakit masing-masing sebelum dipakai mengunci spesifikasi mesin.

Soal bangunannya sendiri, aturan teknis prasarana rumah sakit kini bermuara pada Permenkes 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Juni 2026. Peraturan ini menyatukan lebih dari dua puluh aturan perumahsakitan sebelumnya dan mengganti klasifikasi kelas A, B, C, dan D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan: paripurna, utama, madya, dan dasar. Jika dokumen perencanaan Anda masih menyebut rumah sakit kelas C atau kelas D, kosakata itu sudah perlu disesuaikan. Pembahasan lebih dalam ada di ulasan kami tentang standar bangunan dan prasarana rumah sakit menurut Permenkes 6/2026.

Penyimpanan Khusus: Narkotika, High Alert, dan Rantai Dingin

Sebagian isi depo tidak boleh diperlakukan seperti obat biasa. Tiga kelompok berikut punya aturan tersendiri.

Narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi

Pasal 25 dan Pasal 26 Permenkes 3 Tahun 2015 mengatur bahwa tempat penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Untuk ruang khusus, dinding dan langit-langit harus terbuat dari bahan kuat, jendela atau ventilasi berjeruji besi, dan hanya ada satu pintu dengan dua buah kunci yang berbeda. Lemari khusus harus terbuat dari bahan kuat, tidak mudah dipindahkan, dan juga memakai dua kunci berbeda. Kunci dipegang apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk bersama pegawai lain yang dikuasakan.

Konsekuensi desainnya mudah dilupakan: ruang dengan satu pintu dan jendela berjeruji berarti sirkulasi udara alami hampir nol. Ventilasi mekanis perlu direncanakan sejak awal, bukan ditambal belakangan dengan kipas dinding.

Obat high alert dan LASA

Praktik yang umum diterapkan dan diperiksa saat akreditasi mencakup beberapa hal berikut:

  • Obat high alert disimpan terpisah di laci atau lemari terkunci dan ditandai stiker merah di seluruh titik penyimpanannya.
  • Obat LASA atau NORUM diberi label kuning dan diberi jarak antar sediaan yang penampilannya mirip. Banyak rumah sakit memakai patokan minimal dua keranjang jarak, dan ini praktik lapangan, bukan angka peraturan.
  • Elektrolit konsentrat yang sudah diencerkan diberi label drug added yang lengkap beserta penanda high alert, dengan catatan label tidak boleh menutupi nama obat, tanggal kedaluwarsa, dan nomor bets.

Produk rantai dingin

Di sinilah perubahan terbesar terjadi. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik ditetapkan pada 24 Juni 2025 dan diundangkan 3 Juli 2025, mencabut Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya mengubah Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2019. Artinya rujukan “CDOB 2019” atau “CDOB 2020” yang masih banyak beredar di dokumen internal sudah tidak tepat dipakai sebagai aturan berjalan. Standar CDOB 2025 memuat bab tersendiri untuk ketentuan khusus produk rantai dingin, di samping bab bangunan dan peralatan, transportasi, serta ketentuan khusus narkotika dan psikotropika.

Kajian literatur yang dimuat Majalah Farmasetika pada Juli 2026 mencatat pergeseran praktik yang relevan bagi rumah sakit: pemantauan suhu bergerak dari pencatatan manual berkala menuju alarm otomatis dan pemantauan waktu nyata, sementara pemetaan suhu yang dulu kerap dimaknai sebagai kegiatan tahunan kini diarahkan berbasis risiko dan wajib diulang setelah perubahan tata letak. Kajian yang sama menyoroti titik di dekat tutup chiller sebagai zona paling rawan fluktuasi, dengan pembacaan tercatat menyentuh 8,2 °C atau melewati ambang atas 2–8 °C. Temuan semacam itu tidak akan tertangkap bila sensor hanya diletakkan di satu titik tengah. Untuk sisi distribusi dan gudangnya, kami bahas terpisah di syarat sertifikasi CDOB untuk gudang farmasi dan cold chain, sedangkan ketentuan penyimpanan di instalasi farmasi dan apotek dirangkum di ulasan standar penyimpanan obat PerBPOM 5/2026.

Mengapa Pendinginan Saja Tidak Cukup

Banyak depo dibangun dengan asumsi bahwa menambah satu unit AC split sudah menyelesaikan persoalan suhu. Asumsi itu runtuh begitu ruangan dipakai. Beberapa hal yang kerap terlewat:

  • Beban panas tidak dihitung. Lampu, lemari pendingin, printer label, komputer, dan petugas semuanya melepas panas. Lemari pendingin justru membuang panas ke ruangan yang seharusnya dingin.
  • Kelembapan tidak dikendalikan. Pendingin yang terlalu besar akan mencapai suhu setelan dengan cepat lalu berhenti, sehingga udara menjadi dingin tetapi lembap. Kondisi ini memenuhi target termometer namun merusak kemasan.
  • Tekanan dan arah aliran udara diabaikan. Depo yang bersebelahan dengan koridor bangsal mudah kemasukan udara kotor setiap pintu dibuka.
  • Penyaringan udara seadanya. Area penyiapan yang menangani sediaan steril punya tuntutan filtrasi yang berbeda dibanding area penyimpanan kemasan tertutup.
  • Tidak ada pencatatan otomatis. Ketika lembar suhu diisi dua kali sehari, lonjakan pada jam sibuk atau saat listrik berpindah ke genset tidak pernah terlihat.

Pendekatan yang lebih tahan audit adalah memperlakukan depo sebagai ruang terkondisi dengan target kinerja, bukan sekadar ruangan ber-AC. Hitung beban pendinginannya, tentukan rentang suhu dan kelembapan yang hendak dijaga, pasang pemantauan yang merekam terus-menerus, lalu buktikan lewat pemetaan suhu bahwa seluruh sudut rak masih berada di dalam rentang tersebut. Pemetaan inilah yang biasanya mengungkap bahwa rak paling atas dekat diffuser atau rak di belakang pintu punya perilaku suhu yang sama sekali berbeda dari titik tengah ruangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa suhu yang benar untuk ruang depo farmasi?

Patokan yang paling banyak dipakai adalah suhu terkontrol maksimal 25 °C untuk penyimpanan obat umum, dengan rentang pemantauan 15–25 °C, serta 2–8 °C untuk lemari pendingin produk rantai dingin. Angka ini berasal dari SPO rumah sakit dan literatur penyimpanan obat, sehingga kebijakan internal rumah sakit tetap menjadi rujukan akhir.

Apakah depo farmasi wajib ber-AC 24 jam?

Tidak ada pasal yang menyebut durasi pengoperasian AC. Yang diminta adalah suhu dan kelembapan terjaga sepanjang waktu obat disimpan. Karena obat tetap berada di rak saat malam dan akhir pekan, pengondisian praktis memang harus berjalan terus, termasuk saat pasokan listrik berpindah ke genset.

Apa beda depo dengan satelit farmasi?

Dalam banyak rumah sakit, keduanya dipakai bergantian untuk menyebut unit pelayanan farmasi yang didekatkan ke lokasi pasien. Yang membedakan biasanya cakupan layanan: satelit cenderung melayani satu area seperti rawat jalan atau kamar operasi, sedangkan depo rawat inap melayani beberapa bangsal sekaligus. Secara persyaratan ruang, keduanya tunduk pada ketentuan yang sama.

Bolehkah narkotika disimpan satu lemari dengan obat high alert?

Sebaiknya tidak. Narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi memiliki persyaratan tempat penyimpanan tersendiri menurut Pasal 25 dan Pasal 26 Permenkes 3 Tahun 2015, termasuk dua kunci berbeda dan pemegang kunci yang ditentukan. Mencampurnya dengan obat high alert lain membuat jumlah orang yang mengakses lemari bertambah dan menyulitkan pembuktian saat audit.

Seberapa sering pemetaan suhu perlu diulang?

Standar CDOB 2025 mengarahkan frekuensi berbasis risiko dan terdokumentasi, menggantikan pemahaman lama yang mematok sekali setahun. Pemetaan ulang menjadi keharusan setelah ada perubahan tata letak rak, penggantian unit pendingin, atau perubahan kapasitas penyimpanan.

Menutup

Depo farmasi rawat inap adalah ruang kecil dengan tuntutan yang tidak kecil. Persyaratan hukumnya tersebar di Permenkes 72 Tahun 2016 untuk pelayanan kefarmasian, Permenkes 3 Tahun 2015 untuk penyimpanan narkotika, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 untuk produk rantai dingin, dan Permenkes 6 Tahun 2026 untuk bangunan serta prasarana rumah sakit. Sementara itu, angka suhu dan kelembapan yang dipakai sehari-hari sebagian besar datang dari SPO dan praktik lapangan yang sudah mapan.

Jika Anda sedang merencanakan depo baru atau memperbaiki depo yang suhunya kerap melewati batas, langkah paling bermanfaat adalah menghitung ulang beban pendinginan, menata zonasi ruangnya, dan memasang pemantauan yang benar-benar merekam. Tim Sunrise Purification terbiasa menangani perancangan HVAC dan pengendalian lingkungan untuk ruang farmasi rumah sakit, dan bisa membantu memetakan jarak antara kondisi depo Anda sekarang dengan yang diminta auditor.