Cari “standar ruang radiologi” di Google hari ini, dan hampir semua halaman teratas memberi angka yang sama: luas minimal 3 m x 4 m x 2,8 m, dinding bata merah 25 cm atau beton 20 cm, setara 2 mm timbal. Angka-angka itu nyata, tetapi asalnya dari Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 — peraturan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 639 dicabut lewat ketentuan penutup Perban 4/2020).
Bagi manajemen rumah sakit yang sedang membangun atau merenovasi instalasi radiologi, perbedaannya bukan soal administrasi. Aturan lama memberi angka baku yang tinggal disalin ke gambar kerja. Aturan yang berlaku sekarang menuntut perhitungan, dan konsekuensinya berbeda untuk tiap ruangan. Artikel ini merangkum apa yang benar-benar dipersyaratkan pada 2026, langsung dari naskah peraturannya.
Empat Aturan yang Berlaku untuk Ruang Radiologi pada 2026
Ada empat regulasi yang perlu dipegang bersamaan, dan masing-masing mengatur lapisan yang berbeda:
- Perban BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Ditetapkan 22 September 2020, diundangkan 20 Oktober 2020 (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1218). Inilah sumber persyaratan teknis ruangan.
- Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Di sinilah Nilai Batas Dosis dicantumkan; Perban 4/2020 mendelegasikan angka dosis ke peraturan ini.
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (diundangkan 22 September 2020). Mengatur tingkat pelayanan, ruang apa saja yang wajib ada, dan prasarana pendukungnya.
- Perban BAPETEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X, diundangkan 4 Agustus 2025. Aturan terbaru, dan menyangkut pengadaan alat, bukan bangunan.
Perlu ditegaskan satu hal yang sering tertukar: Permenkes 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik masih berlaku. Yang sudah dicabut adalah Permenkes 24 Tahun 2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit — nomor yang mirip, isi yang sama sekali berbeda. Rujukan bangunan rumah sakit kini mengikuti aturan yang lebih baru, sebagaimana kami bahas dalam ulasan Permenkes 6/2026 tentang standar bangunan dan prasarana rumah sakit.
Sembilan Syarat Ruangan Pesawat Sinar-X
Pasal 52 ayat (1) Perban 4/2020 menyebut persyaratan ruangan pesawat sinar-X “paling sedikit” meliputi sembilan butir. Daftar ini layak ditempel di meja perencana:
- Desain ruangan memenuhi ketentuan Pembatas Dosis;
- Penahan radiasi terpasang pada dinding, pintu, dan jendela;
- Ukuran ruangan cukup memadai untuk tercapainya optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi;
- Desain memungkinkan personel mengobservasi atau berkomunikasi dengan pasien secara jelas dari ruang panel kendali;
- Dalam satu ruangan tidak boleh ada dua pesawat sinar-X atau lebih yang dioperasikan bersamaan;
- Pada pintu terpasang jelas tanda radiasi, peringatan bahaya radiasi, dan peringatan terhadap wanita hamil;
- Pada pintu terpasang lampu peringatan yang harus menyala ketika penyinaran berlangsung;
- Pintu harus selalu tertutup rapat pada saat penyinaran berlangsung;
- Terdapat sistem pendingin ruangan yang memadai.
Butir terakhir sering dianggap pelengkap, padahal ia berdiri sejajar dengan delapan butir lainnya sebagai syarat teknis. Pesawat CT-Scan dan ruang intervensional membuang panas dalam jumlah besar dan bekerja bersama perangkat digital yang sensitif terhadap suhu dan kelembapan. Beban pendinginan ruang radiologi karena itu tidak bisa disamakan dengan ruang rawat biasa, dan sistem tata udaranya perlu dihitung sejak tahap desain — bukan ditambal dengan AC split setelah alat terpasang.
Soal ukuran, Pasal 53 memberi satu-satunya angka mutlak yang tersisa: jarak dari titik fokus tabung pesawat sinar-X ke dinding paling sedikit 1 (satu) meter. Selebihnya, Pasal 54 memerintahkan pemegang izin memperhitungkan sepuluh hal: faktor ergonomis, letak meja penyinaran dan pergerakan pasien, jenis pesawat, beban kerja maksimum, faktor orientasi berkas, faktor okupansi, jenis pemeriksaan, tujuan penggunaan ruangan, ketentuan penahan radiasi, serta rencana modifikasi fasilitas di masa mendatang.
Artinya, ruang 3 x 4 meter bisa saja memadai untuk satu unit radiografi umum berbeban kerja rendah, dan sama sekali tidak memadai untuk ruang fluoroskopi sibuk yang berbatasan dengan ruang tunggu pasien. Angka lama bukan menjadi salah; ia hanya berhenti menjadi jawaban otomatis.
Penahan Radiasi: Dihitung, Bukan Disalin
Pasal 55 menetapkan bahwa ketentuan penahan radiasi paling sedikit: mengikuti kalkulasi penahan radiasi dengan mempertimbangkan antara lain beban kerja maksimum, okupansi, dan orientasi berkas; memperhatikan pemasangan saluran dan sambungan agar tidak terjadi kebocoran radiasi; menggunakan material yang efektif menahan radiasi; serta memasang penahan radiasi pada dinding paling rendah 2 meter dari lantai untuk ruangan selain CT-Scan dan radiologi intervensional.
Untuk ruangan CT-Scan dan radiologi intervensional, Pasal 56 menuntut lebih: penahan radiasi harus terpasang penuh pada seluruh dinding ruangan. Ini pembeda desain yang mahal bila baru disadari saat pekerjaan dinding hampir selesai.
Poin “saluran dan sambungan” juga kerap luput. Kebocoran radiasi pada ruang yang dindingnya sudah benar biasanya terjadi di titik lemah: sambungan antar panel timbal, celah kusen pintu, dan tembusan instalasi — pipa, kabel, serta ducting tata udara yang menembus dinding penahan. Koordinasi antara kontraktor sipil, mekanikal, dan elektrikal di titik-titik tembusan itu menentukan lolos atau tidaknya pengukuran paparan nanti.
Angka dosis yang menjadi target perhitungan datang dari Perka BAPETEN 4/2013. Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi ditetapkan sebesar dosis efektif rata-rata 20 mSv per tahun dalam periode 5 tahun — sehingga akumulasi lima tahun tidak boleh melebihi 100 mSv — dengan batas 50 mSv dalam satu tahun tertentu, ditambah 500 mSv per tahun untuk kulit dan untuk tangan atau kaki. Untuk anggota masyarakat, batasnya 1 mSv per tahun. Lebih ketat lagi, Pasal 46 peraturan yang sama menetapkan Pembatas Dosis untuk anggota masyarakat tidak melebihi 0,3 mSv per tahun dan berlaku untuk satu kawasan — jadi bila ada beberapa fasilitas dalam satu kawasan rumah sakit, kontribusi masing-masing harus diperhitungkan bersama.
Pembagian daerah kerja mengikuti angka itu juga. Daerah Pengendalian ditetapkan bila potensi paparan melampaui 3/10 Nilai Batas Dosis pekerja radiasi, dan menurut Perban 4/2020 daerah ini mencakup ruangan pesawat sinar-X. Daerah Supervisi meliputi ruang panel kendali, ruang pembacaan citra, dan ruang pemroses citra. Penataan alur ruang perlu mengikuti pembagian ini, sama seperti prinsip zonasi yang berlaku pada zonasi dan alur satu arah di CSSD rumah sakit.
Ruang dan Prasarana Wajib Menurut Permenkes 24/2020
Permenkes 24/2020 mengatur sisi pelayanannya. Pasal 6 membagi kemampuan pelayanan radiologi klinik menjadi empat tingkat: pratama (mobile X-ray, dental X-ray, USG), madya (ditambah panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT-Scan), utama (ditambah bone densitometry, C-arm, dan MRI), serta paripurna (ditambah DSA dan gama kamera). Pelayanan utama dan paripurna hanya boleh diselenggarakan di rumah sakit.
Pasal 17 menetapkan bangunan pelayanan radiologi klinik paling sedikit terdiri atas ruang administrasi, ruang tunggu, ruangan pemeriksaan, ruangan pengolahan radiografi dan imejing, serta ruangan pembacaan dan konsultasi. Pasal 18 menambahkan delapan prasarana: sistem tata udara, sistem pencahayaan, sistem sanitasi, sistem kelistrikan dan pembumian (grounding), sistem gas medik dan vakum medik, sistem proteksi kebakaran, sarana evakuasi, dan sistem pengolahan limbah.
Dua ketentuan lain sering berdampak pada tata letak. Pasal 16 ayat (2) mensyaratkan bangunan radiologi mudah dijangkau dari ruang gawat darurat, rawat jalan, dan ruang pelayanan lain yang membutuhkan. Pasal 19 menegaskan bahwa bila diselenggarakan di rumah sakit, pelayanan radiologi klinik juga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit — jadi persyaratan BAPETEN dan persyaratan bangunan rumah sakit berlaku bertumpuk, bukan berganti.
Verifikasi Setelah Ruang Jadi — dan Aturan Baru untuk Alat
Bagian yang paling sering dilupakan pemilik proyek adalah kewajiban setelah ruangan berdiri. Perban 4/2020 mewajibkan pemantauan paparan radiasi di ruangan pesawat sinar-X dilakukan secara berkala dan pada empat kondisi tertentu:
- ketika ruangan baru selesai dibangun;
- ketika ruangan baru direnovasi;
- ketika pesawat sinar-X baru diperbaiki;
- ketika perangkat lunak terkait pesawat sinar-X baru dimodifikasi.
Renovasi kecil pun memicu kewajiban pengukuran ulang. Peraturan yang sama menempatkan Petugas Proteksi Radiasi sebagai pihak yang “berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi” — sinyal jelas bahwa PPR seharusnya dilibatkan sejak gambar kerja, bukan dipanggil saat inspeksi. Pengelolaan rekaman dan jadwal pemeriksaan berkala ini berjalan seiring dengan tuntutan pemeliharaan utilitas yang kami uraikan pada pembahasan standar MFK dan pengelolaan utilitas rumah sakit.
Dari sisi peralatan, Perban BAPETEN 1/2025 memperkenalkan kewajiban penilaian kesesuaian untuk pesawat sinar-X radiografi umum, fluoroskopi, dan CT-Scan, baik produksi dalam negeri maupun impor, dengan acuan seri SNI IEC 60601. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI dari BSN menjadi persyaratan perizinan sektor ketenaganukliran. Ketentuan peralihannya memberi waktu paling lama tiga tahun agar seluruh proses penilaian kesesuaian dilaksanakan berdasarkan peraturan ini. Bagi rumah sakit yang sedang menyusun anggaran pengadaan alat, status SNI unit yang ditawarkan vendor kini layak masuk daftar periksa.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Menyalin angka dari aturan yang dicabut. Spesifikasi “2 mm Pb” tanpa perhitungan beban kerja dan okupansi tidak lagi memenuhi Pasal 55.
- Memperlakukan ruang CT seperti ruang radiografi biasa. Penahan radiasi ruang CT wajib penuh di seluruh dinding, tidak berhenti di ketinggian 2 meter.
- Melupakan tembusan instalasi. Ducting, pipa, dan kabel yang menembus dinding penahan adalah jalur kebocoran yang paling umum.
- Mengabaikan beban pendinginan. Sistem pendingin ruangan yang memadai adalah syarat teknis, dan ikut menjaga keandalan alat pencitraan.
- Tidak menjadwalkan pengukuran ulang setelah renovasi. Padahal kewajibannya eksplisit.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ukuran ruang radiologi minimal 3 x 4 meter masih wajib?
Tidak lagi sebagai angka wajib. Ketentuan itu berasal dari Perka BAPETEN 8/2011 yang telah dicabut oleh Perban BAPETEN 4/2020. Yang berlaku sekarang adalah jarak titik fokus tabung ke dinding paling sedikit 1 meter, ditambah kewajiban memperhitungkan sepuluh faktor pada Pasal 54, termasuk beban kerja maksimum dan faktor okupansi. Banyak ruang tetap berakhir pada ukuran yang mirip, tetapi dasarnya kini perhitungan, bukan kutipan.
Siapa yang berwenang menghitung kebutuhan penahan radiasi?
Perhitungan penahan radiasi menjadi tanggung jawab pemegang izin, dan dalam praktiknya disusun bersama Petugas Proteksi Radiasi serta fisikawan medik. Permenkes 24/2020 memungkinkan radiografer merangkap sebagai PPR setelah memiliki izin, begitu pula fisikawan medik pada pelayanan madya ke atas. Hasil perhitungan itu kemudian diverifikasi lewat pengukuran paparan setelah ruangan selesai dibangun.
Apakah ruang radiologi memerlukan tekanan udara khusus seperti cleanroom?
Tidak. Ruang radiologi diagnostik bukan ruang bersih berklasifikasi, sehingga tidak ada persyaratan kelas kebersihan udara atau beda tekanan seperti pada kamar operasi dan ruang steril. Yang diwajibkan adalah sistem tata udara sebagai prasarana (Permenkes 24/2020 Pasal 18) dan sistem pendingin ruangan yang memadai (Perban 4/2020 Pasal 52). Fokus desainnya pada beban panas alat, kestabilan suhu untuk perangkat digital, dan kerapatan tembusan ducting pada dinding penahan.
Berapa lama rekaman dosis pekerja radiasi harus disimpan?
Menurut Perka BAPETEN 4/2013, rekaman hasil pemantauan dosis pekerja radiasi dan hasil pemantauan kesehatan wajib disimpan paling kurang 30 tahun terhitung sejak pekerja berhenti dari pekerjaannya, sedangkan rekaman pemantauan tingkat radiasi di daerah kerja disimpan paling kurang 5 tahun. Pemantauan dosis perorangan dilakukan setiap bulan bila memakai film badge, atau setiap tiga bulan bila memakai TLD badge.
Menyiapkan Ruang Radiologi yang Lolos Verifikasi
Kesimpulan praktisnya sederhana: sejak 2020, ruang radiologi dinilai dari hasil, bukan dari kecocokan dengan tabel. Dinding setebal apa pun tidak menolong bila perhitungan beban kerja tidak pernah dibuat, sambungan penahan bocor, atau pengukuran ulang setelah renovasi tidak dijadwalkan. Sebaliknya, ruang yang dirancang bersama PPR sejak awal — lengkap dengan perhitungan penahan, jalur tembusan yang dipikirkan, dan sistem tata udara yang dihitung sesuai beban alat — jauh lebih murah daripada memperbaiki dinding yang sudah terlanjur jadi.
Sunrise Purification menangani perancangan dan pembangunan ruang khusus rumah sakit, termasuk pekerjaan dinding panel, pintu, tata udara, dan koordinasi tembusan instalasi yang menentukan hasil pengukuran paparan. Bila fasilitas Anda sedang merencanakan instalasi radiologi baru atau merenovasi yang lama, diskusikan kebutuhannya sejak tahap gambar kerja, saat perubahan masih berupa garis di kertas.



