Sejak Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/1128/2022 dan disusul UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, istilah SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) yang selama ini akrab di telinga manajemen RS mulai digantikan oleh STARKES (Standar Akreditasi Kesehatan). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama — mekanisme penilaian, lembaga penyelenggara, hingga pola pembinaan fasilitas fisik ikut berubah. Banyak rumah sakit masih menyamakan kedua istilah ini, padahal keliru memahami perbedaannya bisa berdampak pada kesiapan dokumen dan bangunan saat visitasi.
Artikel ini merangkum apa itu STARKES, dasar hukumnya, siapa saja Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang berwenang menggantikan peran tunggal KARS, serta tahapan dan elemen penilaian yang perlu disiapkan manajemen RS maupun tim teknis fasilitas.
Apa Itu STARKES dan Kenapa Menggantikan SNARS?
STARKES adalah kerangka standar akreditasi rumah sakit baru yang disusun Kementerian Kesehatan untuk menggantikan SNARS edisi 1.1 yang berlaku sejak 2018. Jika SNARS disusun dan dijalankan secara tersentral oleh satu lembaga (KARS), STARKES dirancang sebagai standar acuan nasional yang bisa dijalankan oleh lebih dari satu lembaga penilai independen. Tujuannya dua arah: pertama, membuka ruang kompetisi dan pemerataan akses akreditasi ke seluruh Indonesia termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal); kedua, menyelaraskan kembali fokus penilaian pada mutu layanan dan keselamatan pasien, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif.
Secara praktis, rumah sakit yang sudah terakreditasi SNARS tidak otomatis kehilangan status akreditasinya, namun siklus reakreditasi berikutnya akan mengikuti STARKES dan dijalankan oleh LIPA yang dipilih rumah sakit.
Dasar Hukum: KMK 1128/2022 dan UU 17/2023
Peralihan ini berpijak pada dua regulasi utama:
- KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — menetapkan STARKES sebagai instrumen penilaian baru dan mengatur transisi dari SNARS.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Omnibus Kesehatan) — memberi dasar hukum lebih tinggi untuk membuka peran LIPA jamak, sejalan dengan semangat reformasi sistem kesehatan yang lebih terintegrasi.
Kedua regulasi ini menjadi acuan wajib bagi manajemen RS saat menyusun dokumen self-assessment maupun saat berkoordinasi dengan konsultan fasilitas dan kontraktor cleanroom/ruang steril, karena beberapa elemen penilaian STARKES menyentuh langsung kesesuaian bangunan dengan regulasi teknis seperti PMK 24/2016 tentang persyaratan teknis bangunan RS.
Dalam praktiknya, tim legal dan tim mutu RS perlu membaca kedua regulasi ini secara berdampingan: KMK 1128/2022 menjelaskan instrumen dan bab-bab penilaian secara teknis, sementara UU 17/2023 menjadi payung yang memungkinkan lebih dari satu lembaga penilai beroperasi secara sah. Ketidaktahuan atas perbedaan hierarki ini kerap membuat RS salah menafsirkan status transisi — misalnya menganggap sertifikat SNARS lama sudah tidak berlaku sama sekali begitu STARKES diberlakukan, padahal yang berubah adalah skema untuk siklus akreditasi berikutnya, bukan status yang sedang berjalan.
Mengenal LIPA: KARS, LAFKI, dan LARS-DHP
Berbeda dari era SNARS yang hanya mengenal KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) sebagai penyelenggara tunggal, era STARKES membuka ruang bagi beberapa Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang telah mendapat penetapan Kementerian Kesehatan, di antaranya:
- KARS — lembaga incumbent yang telah bertransisi menjalankan instrumen STARKES.
- LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia) — LIPA yang juga menyasar segmen fasilitas kesehatan primer dan rujukan.
- LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit — Dokter dan Health Provider) — opsi tambahan bagi RS yang ingin diversifikasi lembaga penilai.
Rumah sakit bebas memilih salah satu LIPA sesuai kebutuhan, jadwal, dan cakupan layanan yang dimiliki, selama lembaga tersebut sudah resmi ditetapkan Kemenkes untuk menjalankan instrumen STARKES.
Perbedaan Utama STARKES vs SNARS
Beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami manajemen RS:
- Lembaga penyelenggara: SNARS tunggal (KARS) → STARKES jamak (KARS, LAFKI, LARS-DHP, dan LIPA lain yang ditetapkan).
- Dasar hukum: SNARS berbasis pedoman KARS → STARKES berbasis KMK 1128/2022 dan UU 17/2023.
- Struktur instrumen: STARKES menyederhanakan sejumlah bab penilaian dan memperkuat bobot pada indikator mutu dan keselamatan pasien dibanding kelengkapan dokumen semata.
- Fleksibilitas jadwal: dengan lebih dari satu LIPA, RS punya opsi jadwal survei yang lebih longgar, terutama di wilayah dengan antrean KARS yang panjang.
Meski begitu, filosofi dasarnya tetap sama: menilai kesiapan RS dari sisi manajemen, klinis, hingga kesesuaian sarana-prasarana terhadap standar keselamatan pasien.
Tahapan Proses Akreditasi Rumah Sakit dengan STARKES
Secara umum, tahapan proses akreditasi rumah sakit di bawah STARKES mengikuti alur berikut:
- Registrasi dan pemilihan LIPA — RS mendaftar ke salah satu LIPA yang telah ditetapkan Kemenkes.
- Self-assessment — tim internal RS menilai kesiapan terhadap seluruh elemen penilaian STARKES, termasuk dokumen regulasi, SPO, dan kesesuaian fisik bangunan.
- Bimbingan/pendampingan (opsional) — sebagian RS menggunakan jasa konsultan akreditasi untuk memetakan gap sebelum survei.
- Survei akreditasi (visitasi) — tim surveior dari LIPA terpilih melakukan telusur dokumen, telusur lapangan, wawancara staf, dan observasi langsung ke unit-unit kritis seperti ruang operasi, ICU, farmasi, dan ruang steril/cytotoxic.
- Penetapan status akreditasi — hasil survei dituangkan dalam keputusan status akreditasi (misalnya paripurna, utama, madya, atau dasar — istilah final tergantung skema masing-masing LIPA).
- Pembinaan pascaakreditasi — RS wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam periode yang ditetapkan sebelum siklus reakreditasi berikutnya.
Baca juga panduan lengkap kami mengenai tahapan akreditasi rumah sakit menuju sertifikasi paripurna untuk detail per tahapan berdasarkan pengalaman pendampingan proyek fasilitas RS.
Elemen Penilaian dalam STARKES
Elemen penilaian akreditasi rumah sakit dalam STARKES secara garis besar tetap mencakup kelompok standar berikut:
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) — identifikasi pasien, komunikasi efektif, keamanan obat, hingga pencegahan infeksi.
- Pelayanan berfokus pasien — akses, kontinuitas layanan, hak pasien dan keluarga.
- Manajemen rumah sakit — tata kelola, kualifikasi staf, manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK).
- Program nasional — TB, HIV, penurunan stunting, KB rumah sakit, dan program prioritas lain sesuai kebijakan Kemenkes terkini.
- Kesesuaian sarana dan prasarana fisik — termasuk kelas kebersihan ruang steril, tekanan udara, jalur alur bersih-kotor, dan spesifikasi ruang khusus seperti farmasi sitostatika.
Poin terakhir inilah yang paling sering menjadi tantangan teknis, karena banyak RS baru menyadari gap sarana fisiknya justru saat self-assessment berjalan. Kami membahas salah satu contoh konkretnya pada checklist standar ruang cytotoxic rumah sakit, yang menjadi salah satu elemen penilaian sarana fisik dengan tingkat kegagalan cukup tinggi saat visitasi.
Rincian lengkap indikator dan kriteria penilaian per bab standar juga bisa dipelajari pada ulasan kami tentang indikator dan kriteria penilaian akreditasi rumah sakit, yang membedah pembobotan tiap kelompok standar secara lebih rinci sehingga tim mutu RS bisa memetakan prioritas perbaikan sebelum jadwal survei ditetapkan.
Bagi RS yang tengah membangun atau merenovasi fasilitas, kesesuaian terhadap elemen penilaian ini idealnya direncanakan sejak tahap desain, bukan tambal-sulam menjelang jadwal survei. Sunrise Purification membantu manajemen RS dan kontraktor menyiapkan ruang steril, ruang bertekanan, hingga sistem HVAC cleanroom yang selaras dengan kebutuhan akreditasi STARKES maupun standar internasional seperti ISO 14644.
FAQ Seputar STARKES vs SNARS
Apakah RS yang sudah terakreditasi SNARS harus akreditasi ulang dari nol?
Tidak. Status akreditasi SNARS yang masih berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya habis. Reakreditasi berikutnya baru mengikuti skema STARKES dan LIPA pilihan RS.
Apakah semua LIPA menggunakan instrumen penilaian yang sama?
Ya, seluruh LIPA yang ditetapkan Kemenkes menjalankan instrumen STARKES yang sama sebagai acuan nasional, meski detail teknis pelaksanaan survei (jadwal, biaya, tim surveior) bisa berbeda antar lembaga.
Apa perbedaan paling terasa bagi tim fasilitas RS?
Bobot penilaian pada kesesuaian sarana-prasarana fisik dan keselamatan pasien makin ditekankan, sehingga tim fasilitas perlu terlibat lebih awal dalam proses self-assessment, bukan hanya saat menjelang jadwal survei.
Memahami peta perbedaan STARKES vs SNARS membantu manajemen RS menyusun strategi persiapan akreditasi yang lebih terarah — mulai dari pemilihan LIPA, penyusunan dokumen, hingga audit kesesuaian bangunan. Untuk kebutuhan penyesuaian ruang steril, ruang bertekanan, atau sistem cleanroom RS agar siap menghadapi elemen penilaian sarana fisik STARKES, tim Sunrise Purification siap membantu dari tahap desain hingga kualifikasi.

