Selama ini persiapan akreditasi rumah sakit punya pola yang mudah ditebak: enam bulan sebelum jadwal survei, tim mutu sibuk merapikan dokumen, unit teknis mengecat ulang koridor, dan semua orang berharap surveior tidak membuka pintu ruang yang salah. Setelah sertifikat terbit, ritmenya kembali normal sampai siklus lima tahunan berikutnya.
Pola itu sedang digoyang. Dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang digelar Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta pada 24 Juli 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis atau clinical outcome. Pernyataan itu dikutip ANTARA (26 Juli 2026), termasuk kalimat yang paling banyak dibicarakan manajemen RS sejak itu: “Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan.”
Artikel ini tidak membahas sisi tata kelola atau perizinannya, karena bagian itu sudah banyak diulas. Yang jarang dibahas justru konsekuensi teknisnya: kalau penilaian bergeser dari kelengkapan dokumen ke angka kejadian pada pasien, maka bangunan, sistem tata udara, dan ruang-ruang kritis rumah sakit berpindah posisi dari “syarat administratif” menjadi variabel yang ikut menentukan hasil klinis.
Apa yang Sebenarnya Berubah
Menurut pemaparan Menkes, akreditasi tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien. Konsekuensi paling tajamnya adalah kemungkinan penurunan status akreditasi di tengah periode berjalan, bukan menunggu siklus reakreditasi.
Perlu dicatat dengan jujur: sampai artikel ini ditulis, perombakan tersebut masih berupa arah kebijakan yang disampaikan Menteri, belum berbentuk peraturan menteri yang mengatur mekanisme, indikator final, ambang batas, dan tata cara penurunan status. Rumah sakit sebaiknya tidak menunggu aturan turunannya terbit untuk mulai berbenah, tetapi juga tidak perlu panik membeli apa pun atas nama “syarat akreditasi baru” yang belum ada teksnya.
Fondasi pengukurannya sendiri sudah tersedia. Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu (INM) sudah menetapkan 13 indikator mutu untuk rumah sakit, mulai dari kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri, kepatuhan identifikasi pasien, waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi, penundaan operasi elektif, kepatuhan terhadap alur klinis, sampai kepuasan pasien. Data INM dilaporkan berkala, dan itulah kanal yang paling masuk akal dipakai untuk pemantauan berkelanjutan. Di sisi kelembagaan, penetapan lembaga penyelenggara akreditasi juga sudah dikonsolidasikan lewat Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/321/2026 yang mencakup akreditasi rumah sakit sampai fasilitas kesehatan primer. Latar belakang pergeseran dari SNARS ke STARKES dan peran lembaga penilai independen sudah kami bahas terpisah dalam ulasan STARKES vs SNARS dan peran LIPA.
Kenapa Ini Jadi Urusan Tim Fasilitas
Ketika penilaian berbasis dokumen, tim fasilitas biasanya dipanggil belakangan, kira-kira sebulan sebelum visitasi, untuk menambal apa yang bisa ditambal. Ketika penilaian berbasis hasil klinis, hubungannya menjadi langsung.
Ambil contoh yang paling gamblang: infeksi daerah operasi. Angka kejadian infeksi pascaoperasi dipengaruhi banyak hal, mulai dari teknik bedah, profilaksis antibiotik, kepatuhan cuci tangan, sampai kondisi lingkungan kamar operasi. Sebagian besar faktor itu adalah domain klinis. Tetapi satu bagian yang tidak bisa dikerjakan tim klinis adalah memastikan udara di dalam kamar operasi memang bersih, bertekanan benar, dan tidak membawa partikel dari koridor kotor.
Artinya, ketika status akreditasi bisa turun karena tingkat kegagalan tindakan tinggi, sistem tata udara yang tidak terawat berubah dari temuan minor pada saat survei menjadi risiko yang menempel pada operasional harian rumah sakit.
Data Angka Kuman Ruang Operasi yang Perlu Diketahui
Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit menetapkan batas maksimum angka kuman udara ruang operasi sebesar 35 CFU/m³. Perlu ditegaskan bahwa peraturan ini tidak ikut dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026, sehingga masih menjadi acuan sah untuk kualitas udara ruang. Perubahan rezim persyaratan teknis bangunan RS yang berlaku sejak pertengahan 2026 kami rangkum dalam artikel Permenkes 6/2026 dan standar bangunan serta prasarana rumah sakit.
Bagaimana kondisi lapangannya? Sebuah kajian yang dipublikasikan peneliti Universitas Airlangga terhadap kualitas mikrobiologi udara ruang operasi rumah sakit di Jawa Timur pada 2019 menemukan lebih dari 50 persen sampel tidak memenuhi baku mutu. Angka kuman tertinggi yang tercatat mencapai 1.885 CFU/m³, sekitar 54 kali ambang batas. Rata-rata tertinggi justru ditemukan pada kelompok rumah sakit tipe A, yaitu 144 CFU/m³, yang menunjukkan bahwa besarnya rumah sakit bukan jaminan.
Data itu berumur beberapa tahun dan terbatas pada satu provinsi, jadi tidak bisa digeneralisasi ke seluruh Indonesia. Namun tetap memberi gambaran: bila pengukuran hasil klinis benar-benar diberlakukan, sebagian rumah sakit akan menemukan masalahnya bukan di dokumen, melainkan di plafon.
Parameter Teknis yang Layak Dipantau Rutin
Bila akreditasi diukur berkelanjutan, pemantauan fasilitas juga harus berkelanjutan. Beberapa parameter berikut, mengacu pada ANSI/ASHRAE/ASHE Standard 170-2021 tentang ventilasi fasilitas kesehatan dan praktik yang lazim dipakai pada ruang bersih, layak masuk daftar pemantauan bulanan tim teknik dan tim PPI:
- Laju pertukaran udara. ASHRAE 170-2021 mensyaratkan minimal 20 pertukaran udara per jam untuk ruang operasi, dengan minimal 4 di antaranya berasal dari udara luar. Permenkes 7/2019 menetapkan minimal 10 kali per jam sebagai baku mutu laju ventilasi ruang, sehingga desain yang mengacu ASHRAE otomatis melampauinya.
- Beda tekanan. Ruang operasi harus bertekanan positif terhadap ruang di sekitarnya, minimal +0,01 in.w.g. atau sekitar 2,5 Pa. Manometer yang jarumnya sudah lama tidak bergerak biasanya bukan tanda tekanan stabil, melainkan tanda alat ukurnya rusak.
- Suhu dan kelembapan relatif. Rentang yang dipakai ASHRAE 170-2021 adalah 20–24 °C dengan kelembapan relatif 20–60 persen. Kelembapan di atas rentang itu mempercepat pertumbuhan jamur pada material bangunan.
- Integritas filter HEPA. Uji kebocoran filter dan pengukuran kecepatan udara di muka difuser perlu dijadwalkan, bukan dikerjakan hanya saat ada keluhan.
- Angka kuman udara. Pengambilan sampel mikrobiologi berkala sesuai baku mutu Permenkes 7/2019, dengan hasil yang dilaporkan ke komite PPI, bukan berhenti di arsip unit sanitasi.
- Kerapatan amplop ruang. Sambungan panel dinding, pertemuan lantai dan dinding, serta segel pintu menentukan apakah tekanan yang dirancang benar-benar terbentuk. Ruang yang bocor akan gagal mempertahankan beda tekanan berapa pun besar unit AHU-nya.
Satu Peringatan: Laminar Airflow Bukan Peluru Perak
Ada risiko yang cukup nyata ketika sebuah kebijakan mutu diterjemahkan menjadi belanja modal. Begitu kata “hasil klinis” muncul, vendor akan menawarkan sistem termahal sebagai solusi.
Padahal WHO dalam Global Guidelines for the Prevention of Surgical Site Infection justru merekomendasikan agar sistem ventilasi laminar airflow tidak digunakan sebagai upaya menurunkan risiko infeksi daerah operasi pada pasien yang menjalani operasi penggantian sendi total. Rekomendasi itu disusun dari tinjauan sistematis, dan sejumlah meta-analisis yang terbit setelahnya sampai pada kesimpulan serupa untuk bedah ortopedi.
Poinnya bukan bahwa tata udara tidak penting. Poinnya adalah investasi paling berdampak umumnya ada pada hal-hal yang membosankan: menjaga pertukaran udara sesuai desain, memastikan beda tekanan terbentuk dan terpantau, mengganti filter tepat waktu, serta merapikan alur bersih dan kotor. Rumah sakit skala menengah yang anggarannya terbatas biasanya lebih untung memperbaiki dasar-dasar ini lebih dulu, seperti kami bahas dalam panduan standar cleanroom dan HVAC untuk rumah sakit skala menengah.
Yang Bisa Dikerjakan Sekarang
Tanpa menunggu peraturan turunan terbit, ada beberapa langkah yang tidak akan sia-sia apa pun bentuk aturan finalnya:
- Kumpulkan data dasar. Ukur pertukaran udara, beda tekanan, suhu, kelembapan, dan angka kuman di seluruh ruang berisiko tinggi, lalu simpan sebagai garis dasar bertanggal.
- Sandingkan data fasilitas dengan data klinis. Bila ada unit dengan angka infeksi pascaoperasi yang menonjol, periksa kondisi tata udara ruangnya sebelum menyimpulkan penyebabnya.
- Ubah pemeliharaan dari reaktif menjadi terjadwal, dengan penanggung jawab dan tenggat yang jelas untuk tiap parameter.
- Libatkan tim teknik dalam rapat komite mutu dan PPI, bukan hanya saat ada kerusakan.
- Untuk rencana renovasi, tetapkan spesifikasi berbasis kinerja seperti kelas kebersihan, laju pertukaran udara, dan beda tekanan, bukan sekadar menyebut nomor peraturan yang bisa berubah.
Persiapan dokumen tetap perlu, dan daftar berkasnya sudah kami susun dalam checklist dokumen persyaratan akreditasi rumah sakit. Bedanya, dengan arah kebijakan yang baru, dokumen berfungsi sebagai bukti dari kondisi yang memang berjalan, bukan pengganti kondisi itu sendiri.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah akreditasi lima tahunan akan dihapus?
Belum ada pernyataan bahwa siklus survei dihapus. Yang disampaikan Menkes adalah penambahan pengukuran berkelanjutan berbasis hasil klinis di luar evaluasi administrasi lima tahunan, dengan kemungkinan penyesuaian status di tengah periode. Mekanisme rincinya menunggu peraturan turunan.
Indikator klinis apa yang akan dipakai?
Daftar final belum ditetapkan. Menkes menyebut angka kesembuhan, keselamatan pasien, dan tingkat kegagalan operasi sebagai contoh. Rujukan yang sudah berlaku adalah 13 Indikator Nasional Mutu rumah sakit dalam Permenkes 30/2022, sehingga rumah sakit yang pelaporan INM-nya sudah rapi berada di posisi lebih siap.
Apakah rumah sakit wajib membangun ruang operasi baru?
Tidak ada kewajiban semacam itu. Sebagian besar masalah kualitas udara ruang operasi berasal dari sistem yang tidak terawat, filter yang telat diganti, atau kebocoran amplop ruang, bukan dari desain yang salah sejak awal. Audit kondisi eksisting hampir selalu merupakan langkah pertama yang lebih murah dan lebih masuk akal daripada membangun ulang.
Bagaimana rumah sakit daerah dengan anggaran terbatas menyikapinya?
Prioritaskan ruang dengan risiko tertinggi, yaitu kamar operasi, ruang isolasi, dan ruang pencampuran obat steril. Perbaiki parameter yang paling murah dahulu, seperti penyegelan celah, penjadwalan penggantian filter, dan kalibrasi alat ukur tekanan, sebelum membahas penggantian unit tata udara.
Arah kebijakan ini pada dasarnya memindahkan beban pembuktian mutu dari berkas ke kondisi nyata. Bagi rumah sakit yang fasilitasnya memang dirawat, perubahan ini justru menguntungkan karena kerja yang selama ini tidak terlihat akhirnya terhitung. Bagi yang selama ini mengandalkan persiapan menjelang survei, waktu berbenahnya adalah sekarang, ketika aturan turunannya belum mengunci ambang batas.
Tim Sunrise Purification membantu rumah sakit melakukan audit kondisi tata udara ruang kritis, perbaikan ruang operasi dan ruang steril, hingga kualifikasi sistem cleanroom agar parameter kinerjanya terukur dan terdokumentasi. Silakan hubungi kami melalui halaman kontak untuk diskusi kebutuhan fasilitas Anda.
Sumber rujukan: pemberitaan ANTARA (26 Juli 2026) atas pernyataan Menteri Kesehatan dalam Seminar Nasional ARSSI; Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan; Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/321/2026; ANSI/ASHRAE/ASHE Standard 170-2021; WHO Global Guidelines for the Prevention of Surgical Site Infection; kajian kualitas mikrobiologi udara ruang operasi RS di Jawa Timur oleh peneliti Universitas Airlangga.



