KRIS: 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Rumah Sakit 2026

Table of Contents

Sejak Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan pada 8 Mei 2024, pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap peserta JKN diarahkan menuju satu standar tunggal: Kelas Rawat Inap Standar, atau KRIS. Yang sering luput dari pemberitaan adalah bahwa sebagian besar dari 12 kriteria KRIS bukan urusan administrasi kepesertaan, melainkan urusan bangunan dan tata udara. Enam dari dua belas butir itu baru bisa dipenuhi lewat pekerjaan fisik: partisi, plafon, sistem ventilasi, dan pengendalian suhu.

Artikel ini menguraikan ke-12 kriteria tersebut apa adanya, lalu membedah butir-butir yang menjadi tanggung jawab tim teknis rumah sakit ketika bangsal harus direnovasi.

Apa Itu KRIS dan Dasar Hukum yang Berlaku

KRIS adalah standar minimal fasilitas ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan teknisnya diletakkan pada Pasal 46A ayat (1), yang memuat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan.

Perpres itu memberi rumah sakit waktu bertahap untuk memenuhi seluruh kriteria, terhitung sejak pengundangan sampai 30 Juni 2025. Artinya, per hari ini tenggat formalnya sudah lewat, dan yang tersisa bagi rumah sakit yang belum tuntas adalah mengejar ketertinggalan, bukan lagi menyiapkan diri.

Satu hal yang perlu dicatat: Perpres 59/2024 mengatur sisi jaminan kesehatan. Persyaratan bangunan dan prasarana rumah sakit sendiri kini berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, yang diundangkan 12 Juni 2026 dan mencabut 21 peraturan sebelumnya, termasuk Permenkes 40/2022 yang selama ini jadi rujukan angka teknis. Kemenkes memberi masa transisi dua tahun untuk penyesuaiannya. Jadi ketika merancang renovasi bangsal, dua regulasi ini harus dibaca berdampingan — pembahasan lebih lengkap soal yang kedua kami tulis terpisah di ulasan Permenkes 6/2026 tentang standar bangunan dan prasarana rumah sakit.

Daftar Lengkap 12 Kriteria KRIS

Berikut ke-12 kriteria sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 46A ayat (1) Perpres 59/2024:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Tersedia nakas per tempat tidur.
  6. Ruangan dapat mempertahankan suhu 20 sampai 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, mencakup lebar pintu dan ruang gerak kursi roda.
  12. Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap.

Perhatikan bahwa butir 1, 2, 6, 7, 9, 10, dan 11 sepenuhnya ditentukan oleh rancangan fisik ruangan. Butir 4, 5, dan 12 menyangkut instalasi headwall dan gas medis. Hanya butir 3 dan 8 yang sebagian bisa diselesaikan dengan pengaturan ulang perabot dan lampu.

Enam Angka yang Menentukan Lolos atau Tidaknya Renovasi Bangsal

Porositas komponen bangunan

Kriteria pertama terdengar kabur karena tidak menyebut angka, tetapi maksudnya jelas dalam praktik: permukaan dinding, plafon, dan lantai tidak boleh menyerap cairan dan tidak boleh menyimpan kotoran pada pori-porinya. Bata plester yang dicat ulang seadanya, gipsum polos tanpa lapisan, dan nat keramik yang lebar adalah tiga temuan paling sering. Solusi yang lazim dipakai adalah panel dinding berlapis, cat epoksi, atau vinyl sheet dengan sudut melengkung agar sambungan lantai-dinding tidak menjadi kantong debu.

Enam kali pergantian udara per jam

Ini butir yang paling sering disalahpahami, karena banyak bangsal mengandalkan AC split. AC split mensirkulasi udara di dalam ruangan yang sama; ia mendinginkan, tetapi tidak menghadirkan udara segar. Enam ACH menuntut aliran udara luar yang terukur, lengkap dengan jalur pembuangannya.

Perhitungannya sederhana. Debit udara yang dibutuhkan sama dengan jumlah pergantian udara dikalikan volume ruangan. Ambil contoh bangsal empat tempat tidur berukuran 7 x 6 meter dengan tinggi plafon 2,8 meter. Volumenya 117,6 meter kubik, sehingga kebutuhan pada 6 ACH adalah sekitar 706 meter kubik per jam, atau kira-kira 415 CFM. Angka itulah yang menjadi titik awal pemilihan AHU, ducting, diffuser, dan exhaust fan — bukan kapasitas pendinginan dalam PK.

Suhu 20 sampai 26 derajat Celsius

Rentang ini harus dipertahankan, bukan sekadar dicapai sesekali. Menariknya, mempertahankan suhu justru menjadi lebih berat setelah kebutuhan ventilasi dipenuhi, karena udara luar yang masuk membawa beban panas dan kelembapan tambahan. Merancang ventilasi dan pendinginan secara terpisah adalah sebab paling umum mengapa bangsal terasa lembap meski ACH-nya sudah terpenuhi di atas kertas.

Pemisahan pasien infeksi dan non-infeksi

Kriteria ketujuh membawa konsekuensi terberat. Memisahkan pasien infeksi bukan hanya soal menempatkan mereka di ruang berbeda, melainkan soal memastikan udara dari ruang itu tidak mengalir ke koridor atau bangsal sebelah. Untuk ruang isolasi airborne, pedoman teknis Kementerian Kesehatan menetapkan minimal 12 kali pergantian udara per jam dengan tekanan negatif sekitar -15 Pa pada ruang perawatan dan -5 Pa pada anteroom, serta udara buang yang tidak diresirkulasi. Prinsip aliran udara terarah semacam ini sama dengan yang dipakai pada ruang bersih; kami membahas penerapannya pada area kritis di artikel implementasi clean room di unit perawatan intensif.

Kamar mandi di dalam ruangan dan aksesibilitasnya

Dua kriteria terakhir soal kamar mandi kerap dianggap pekerjaan sipil murni. Padahal menambah kamar mandi di dalam bangsal berarti menambah sumber kelembapan dan bau, yang berarti pula menambah exhaust dan menjaga agar ruang rawat sedikit lebih positif terhadap kamar mandinya. Sementara syarat aksesibilitas menuntut lebar pintu dan ruang putar kursi roda yang memakan luas lantai — ruang yang sering kali diambil dari area tempat tidur, sehingga berbenturan dengan syarat jarak 1,5 meter antar tepi tempat tidur.

Kesiapan Rumah Sakit per 2026 dan Wacana KRIS Tiga Tipe

Angka kesiapan yang disampaikan Wakil Menteri Kesehatan pada pertengahan 2026 menyebut 1.709 rumah sakit atau 60,9 persen dari 2.806 rumah sakit sudah memenuhi kriteria KRIS, sementara 89 rumah sakit dinyatakan belum siap. Dengan kata lain, hampir empat dari sepuluh rumah sakit masih menyisakan pekerjaan fisik.

Pada Juni 2026 muncul pula kesepakatan dalam harmonisasi rancangan Perpres yang membagi kelas standar menjadi tiga tipe: tipe A dengan maksimal dua tempat tidur beserta pendingin ruangan, kursi penunggu, televisi, dispenser, dan lemari pendingin; tipe B dengan empat tempat tidur dan fasilitas yang lebih sedikit; serta tipe C tanpa fasilitas tambahan. Perlu ditegaskan, sampai tulisan ini disusun skema tiga tipe tersebut masih berstatus rancangan; dasar hukum yang berlaku tetap Perpres 59/2024 dengan 12 kriteria di atas. Rumah sakit sebaiknya tidak menunda pemenuhan 12 kriteria sambil menunggu aturan baru, karena butir-butir teknis seperti 6 ACH, rentang suhu, dan pemisahan infeksi tidak termasuk yang diperdebatkan dalam rancangan itu.

Empat Kekeliruan yang Berulang di Proyek Renovasi Bangsal

  • Menghitung AC, bukan udara. Kapasitas pendingin ditentukan lebih dulu, ventilasi menyusul belakangan kalau anggaran sisa. Urutan yang benar adalah sebaliknya: tetapkan debit udara segar, baru hitung beban pendinginan yang timbul karenanya.
  • Exhaust tanpa jalur masuk. Fan buang dipasang di kamar mandi dan ruang rawat, tetapi tidak ada suplai udara terukur. Ruangan menjadi negatif tak terkendali dan menarik udara koridor lewat celah pintu.
  • Tirai menggantung di rel tempel. Kriteria menyebut rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; rel yang dipasang asal pada rangka plafon gipsum lama biasanya melengkung dan menyisakan celah debu di atasnya.
  • Mengejar jumlah tempat tidur. Menjejalkan empat tempat tidur ke ruangan yang hanya muat tiga membuat jarak 1,5 meter mustahil dipenuhi, dan temuan ini paling mudah dilihat asesor karena cukup diukur dengan meteran.

Untuk rumah sakit yang sedang menyiapkan akreditasi sekaligus KRIS, dua agenda ini sebaiknya dijalankan dalam satu paket perencanaan. Persyaratan utilitas dan sistem tata udara yang diminta standar akreditasi kami bahas pada ulasan standar MFK STARKES 2026, dan sebagian besar bukti dokumennya bisa dipakai ulang untuk memverifikasi pemenuhan kriteria KRIS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah AC split cukup untuk memenuhi kriteria 6 ACH?

Tidak. AC split hanya mensirkulasi udara di dalam ruangan dan tidak menyuplai udara luar. Pemenuhan 6 kali pergantian udara per jam menuntut suplai udara segar yang terukur beserta jalur pembuangannya, umumnya lewat sistem ducting dengan AHU atau kombinasi fan suplai dan exhaust yang dirancang seimbang.

Berapa debit udara yang dibutuhkan bangsal empat tempat tidur?

Bergantung pada volume ruangan. Untuk ruang 7 x 6 meter dengan plafon 2,8 meter, volumenya 117,6 meter kubik dan kebutuhan pada 6 ACH sekitar 706 meter kubik per jam. Ruang yang lebih tinggi atau lebih luas menuntut debit lebih besar, karena patokannya volume, bukan jumlah tempat tidur.

Apakah 12 kriteria KRIS masih berlaku setelah muncul wacana tipe A, B, dan C?

Masih. Skema tiga tipe baru berstatus kesepakatan dalam harmonisasi rancangan Perpres, sementara ketentuan yang mengikat tetap Pasal 46A Perpres 59/2024. Kriteria teknis seperti pertukaran udara, rentang suhu, porositas komponen bangunan, dan pemisahan pasien infeksi tidak termasuk hal yang diubah dalam rancangan tersebut.

Apakah ruang rawat inap biasa perlu tekanan negatif?

Tidak. Tekanan negatif diperlukan untuk ruang isolasi penyakit menular lewat udara, dengan minimal 12 kali pergantian udara per jam menurut pedoman teknis Kementerian Kesehatan. Bangsal biasa cukup memenuhi 6 ACH dengan aliran udara yang tertata agar tidak mengalir dari area infeksi ke area non-infeksi.

Siapa yang memverifikasi pemenuhan kriteria KRIS?

Verifikasi dilakukan melalui mekanisme pengawasan Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah dan BPJS Kesehatan sebagai mitra kerja sama. Karena itu rumah sakit sebaiknya menyimpan bukti terukur, misalnya hasil pengukuran debit udara, catatan suhu ruangan, dan gambar terpasang instalasi tata udara, bukan sekadar pernyataan bahwa kriteria sudah dipenuhi.