Rumah sakit Tipe C dan D adalah tulang punggung layanan kesehatan di daerah. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dirangkum peraturan turunan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, mayoritas rumah sakit umum di kabupaten/kota adalah kelas C dengan minimal empat spesialis dasar dan kelas D sebagai fasilitas transisi dari puskesmas rawat inap. Walaupun skalanya lebih kecil, kewajiban terhadap keselamatan pasien, sterilitas ruang tindakan, dan standar kualitas udara tidak lebih rendah dari rumah sakit besar. Yang berbeda hanyalah cara implementasi teknisnya: lebih efisien, lebih terarah, dan proporsional terhadap volume tindakan.
Artikel ini menyusun standar cleanroom dan HVAC yang wajib dipenuhi RS Tipe C dan D di tahun 2026, dengan rujukan Permenkes 3/2020, Permenkes 24/2016 (persyaratan teknis bangunan RS), KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022 (STARKES), ISO 14644-4:2022, ANSI/ASHRAE/ASHE Standard 170-2021, dan PerBPOM 7/2024 untuk instalasi farmasi steril. Tujuannya: memberi peta yang bisa dieksekusi dengan anggaran realistis daerah.
Klasifikasi RS Tipe C/D dan Ruang yang Wajib Steril
Permenkes 3/2020 mendefinisikan Kelas C sebagai rumah sakit umum dengan minimum 100 tempat tidur, sedangkan Kelas D minimum 50 tempat tidur. Kelas C wajib memiliki empat spesialis dasar (bedah, kebidanan, anak, penyakit dalam) plus empat spesialis penunjang (anestesi, radiologi, patologi klinik, rehabilitasi medik). Kelas D cukup dua spesialis dasar. Untuk kepentingan HVAC dan cleanroom, area yang tetap terikat standar sterilitas ketat meliputi:
- Kamar operasi (OK) minimal 1 unit di Kelas D dan 2 unit di Kelas C.
- Ruang intensif (ICU/HCU) minimal 2 tempat tidur di Kelas C.
- Ruang isolasi tekanan negatif untuk penyakit menular.
- Ruang bersalin/VK dan neonatal (level I–IIA).
- Central Sterile Supply Department (CSSD).
- Instalasi farmasi, khususnya area peracikan steril (aseptic dispensing) bila menyediakan layanan sitostatika, nutrisi parenteral, atau IV admixture.
Meskipun tidak semua RS Tipe D memiliki OK aktif, ruang tindakan minor (poli bedah, IGD kritikal, ruang bersalin) tetap perlu kontrol kualitas udara meski dengan kelas kebersihan yang lebih longgar.
Sebagai catatan regulasi terbaru, sejumlah peraturan turunan mulai bergerak ke klasifikasi berbasis jenis pelayanan atau kompetensi layanan alih-alih hanya kelas A/B/C/D. Selama Permenkes 3/2020 belum dicabut, rujukan kelas tetap berlaku, tetapi manajemen RS di daerah sebaiknya mempersiapkan dokumentasi berbasis kompetensi layanan agar audit di masa depan lebih mudah.
Kelas Kebersihan Udara: Angka yang Wajib Dipenuhi
Standar internasional yang dipakai luas di Indonesia untuk klasifikasi kebersihan udara adalah ISO 14644-1:2015 (edisi berlaku, dengan bagian desain di ISO 14644-4:2022). Untuk RS Tipe C/D, target minimum yang realistis:
- Ruang operasi umum (bedah minor, sectio caesarea): ISO Kelas 7 (setara Grade C CPOB) at rest, dengan zona bedah di bawah laminar flow mencapai ISO Kelas 5 (setara Grade A) in operation.
- Ruang operasi ortopedi/kardiotoraks (jarang di Tipe C/D): ISO Kelas 5 in operation adalah wajib bila layanan ini ada.
- Ruang recovery pasca-anestesi: ISO Kelas 8.
- ICU/NICU: tidak wajib ISO 14644, tetapi partikel ≤3.520.000/m³ ≥0,5 µm (setara ISO 8) direkomendasikan, ditambah tekanan positif ringan +2,5 Pa.
- Ruang isolasi airborne (TB, campak): tekanan negatif minimum -2,5 Pa (praktik klinis lazim -5 Pa) terhadap ruang sebelah, dengan minimal 12 pergantian udara per jam (ACH) sesuai ASHRAE 170.
- Aseptic dispensing farmasi: Grade A (ISO 5) di bawah LAF/isolator, Grade B/C latar belakang. Untuk sitostatika wajib memakai biosafety cabinet Kelas II B2 dengan tekanan negatif ruang.
Parameter HVAC: Suhu, Kelembapan, Tekanan, dan Air Change
ANSI/ASHRAE/ASHE Standard 170-2021 tetap menjadi rujukan teknis paling detail untuk ventilasi fasilitas kesehatan, dan diadopsi Permenkes 24/2016 dalam kerangka persyaratan bangunan RS di Indonesia. Berikut ringkasan parameter kunci untuk RS Tipe C/D:
- Ruang operasi: minimum 20 ACH total (di antaranya 4 ACH udara luar), tekanan positif ≥2,5 Pa, suhu 20–24 °C (68–75 °F), kelembapan relatif 20–60%. Praktik lazim RH 40–55% untuk kenyamanan dan kontrol mikroba.
- Ruang isolasi negatif: minimum 12 ACH, tekanan negatif -2,5 Pa (lazim -5 Pa), exhaust ke luar dengan HEPA H13 dan tanpa resirkulasi.
- ICU: 6 ACH total (2 outdoor), tekanan positif ringan.
- Ruang recovery: 6 ACH, netral.
- Neonatal: 6 ACH, tekanan positif.
- Koridor steril, sub-sterile: 4–10 ACH tergantung fungsi, aliran udara dari zona bersih ke kotor.
Batas kelembapan atas 60% sangat penting karena RH di atas ambang tersebut memicu pertumbuhan bakteri dan jamur pada permukaan tekstil dan dinding. Batas bawah 20% mencegah muatan listrik statis pada peralatan elektronik dan mengurangi risiko iritasi mukosa pasien.
Sistem Filtrasi: HEPA, Pre-Filter, dan Perawatannya
Bagi RS Tipe C/D, sistem filtrasi 3 tingkat sudah memadai untuk sebagian besar ruang steril:
- Pre-filter G4 (MERV 8) di intake AHU untuk menangkap debu kasar dan memperpanjang usia filter selanjutnya.
- Medium filter F7–F9 (MERV 13–14) sebagai tahap kedua di AHU untuk area umum dan koridor.
- HEPA H13 (efisiensi ≥99,95% @ 0,3 µm) di ceiling terminal ruang operasi, isolasi negatif, dan aseptic dispensing. Untuk sitostatika, HEPA H14 pada exhaust.
Jadwal penggantian filter yang realistis untuk iklim tropis Indonesia: pre-filter tiap 3 bulan, medium tiap 6–12 bulan, HEPA tiap 24–36 bulan atau saat pressure drop mencapai 2x nilai awal. Uji integritas HEPA dengan metode DOP/PAO wajib dilakukan setelah instalasi dan minimal setahun sekali sesuai ISO 14644-3. Menunda uji ini adalah temuan audit yang paling sering muncul di rumah sakit daerah.
Sunrise Purification menyarankan agar RS Tipe C/D menyiapkan stok pre-filter dan medium filter untuk minimal 6 bulan operasi. Rantai pasok filter di daerah bisa terputus, dan menutup OK karena kehabisan filter jauh lebih mahal daripada biaya inventori.
Ruang Aseptic Dispensing untuk Farmasi RS Tipe C/D
PerBPOM 7/2024 mengacu pada PIC/S GMP Guide untuk pembuatan sediaan steril. Meskipun bukan industri farmasi, RS yang meracik obat steril compounded sterile preparations (CSP) wajib memenuhi prinsip yang sama:
- Area utama peracikan (bawah LAF/isolator) harus Grade A (ISO 5) dengan hitungan partikel ≤3.520/m³ ≥0,5 µm in operation.
- Background room minimum Grade C (ISO 7) at rest, atau Grade B (ISO 5 at rest, ISO 7 in operation) bila proses aseptik terbuka.
- Pergerakan personel via airlock dengan gowning bertahap.
- Untuk sitostatika, isolator harus bertekanan negatif dan exhaust HEPA H14 langsung ke luar tanpa resirkulasi.
Solusi paling hemat untuk RS Tipe C/D adalah menggunakan compounding aseptic isolator (CAI) atau compounding aseptic containment isolator (CACI) daripada membangun cleanroom Grade B penuh. Investasi awal isolator sekitar 20–30% dari biaya membangun cleanroom Grade B lengkap, dengan konsumsi energi jauh lebih rendah.
Material dan Desain Ruang: Detail yang Sering Terlewat
ISO 14644-4:2022 memberi panduan detail desain cleanroom. Untuk konteks RS Tipe C/D, prinsip utamanya:
- Dinding dan langit-langit menggunakan panel sandwich non-porous (rockwool/PU/PIR core, kulit galvalume berlapis PVDF/HPL) dengan pertemuan sudut coving flush untuk memudahkan pembersihan.
- Lantai vinyl homogen medical grade dengan naikan skirting 100 mm ke dinding, sambungan di-hot-weld.
- Pintu OK berjenis hermetic sliding dengan interlock ke AHU dan sensor tekanan diferensial.
- Pass box dua pintu (dinamis untuk material terkontaminasi, statis untuk material bersih) di antara zona bersih dan kotor CSSD.
- Air shower opsional untuk Tipe C/D — sering mubazir; airlock dengan gowning bertahap lebih tepat.
- Panel pengukur tekanan diferensial digital dengan alarm setpoint di depan setiap OK, isolasi, dan aseptic room.
Tinggi langit-langit di ruangan minimal 2,80 m dan tinggi selasar minimum 2,40 m sesuai Permenkes 24/2016. Jangan mengorbankan tinggi plafon demi ducting yang lebih rapi — ini akan membatasi retrofit AHU di masa depan.
Checklist Kepatuhan STARKES untuk HVAC dan Cleanroom
KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022 dan revisinya menjadikan Standar Nasional Akreditasi RS (STARKES) sebagai acuan akreditasi. Untuk bab MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan), PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi), dan PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat), berikut checklist minimal:
- Dokumen kualifikasi Design Qualification (DQ), Installation Qualification (IQ), Operational Qualification (OQ), dan Performance Qualification (PQ) untuk seluruh AHU ruang steril.
- Log harian suhu, kelembapan, dan tekanan diferensial ruang OK, isolasi, dan aseptic dispensing.
- Sertifikat uji integritas HEPA tahunan (metode DOP/PAO).
- Rekap pergantian filter dengan tanggal dan pressure drop awal/akhir.
- SOP cleaning validation dinding dan lantai ruang steril.
- Pengukuran partikel udara berkala (minimum semester) di titik representatif.
- Kultur mikrobiologi permukaan dan udara setiap bulan untuk OK dan aseptic dispensing.
Rumah sakit Tipe C/D sering gagal poin ini bukan karena tidak melakukan pemantauan, melainkan karena tidak mendokumentasikan. Pastikan setiap teknisi HVAC memahami rantai dokumen ini.
Perkiraan Investasi dan Prioritas Anggaran
Berdasarkan pengalaman implementasi Sunrise Purification di sejumlah RS tipe C/D daerah, kisaran investasi wajar (harga 2026):
- 1 unit OK Grade C/ISO 7 lengkap (30–36 m²) dengan AHU, HEPA terminal, panel wall, lantai vinyl, pintu hermetic, panel kontrol: Rp 2,5–4,0 miliar.
- Ruang isolasi tekanan negatif 1 tempat tidur (12 m²) dengan AHU dedicated dan exhaust HEPA: Rp 350–600 juta.
- Aseptic dispensing dengan CAI + background room Grade C (20 m²): Rp 800 juta–1,2 miliar.
- Retrofit ICU dengan filtrasi HEPA + tekanan positif ringan (per tempat tidur): Rp 80–150 juta.
Prioritas anggaran untuk RS Tipe D yang baru mulai: (1) 1 ruang isolasi negatif — wajib untuk kesiapsiagaan penyakit menular, (2) upgrade OK eksisting menjadi Grade C, (3) barulah aseptic dispensing bila layanan farmasi steril direncanakan. Untuk RS Tipe C, tambahkan (4) CSSD dengan zonasi bersih-kotor yang jelas dan (5) ICU dengan filtrasi HEPA.
FAQ
Apakah RS Tipe D wajib memiliki ruang operasi Grade C?
Bila RS Tipe D menyediakan layanan bedah (walau bedah minor), Grade C/ISO 7 adalah standar yang wajar dan sejalan dengan STARKES. Jika hanya poli tanpa tindakan invasif, ruang tindakan minor dengan filtrasi F9 sudah memadai.
Berapa lama uji integritas HEPA harus dilakukan?
Sesuai ISO 14644-3, minimum sekali setahun untuk cleanroom operasional, dan wajib setelah instalasi baru, penggantian HEPA, atau modifikasi ducting. Untuk aseptic dispensing sitostatika, banyak RS memilih interval 6 bulan.
Apakah air shower wajib untuk RS Tipe C/D?
Tidak. Air shower lazim di industri farmasi/semikonduktor, bukan di RS. Airlock dengan gowning bertahap dan sistem tekanan diferensial lebih tepat dan hemat.
Bagaimana bila anggaran hanya cukup untuk retrofit, bukan bangun baru?
Fokus pada 4 hal: ganti HEPA terminal OK, pasang panel tekanan diferensial digital, upgrade AHU dengan filter F9, dan pasang panel dinding non-porous di zona kritis. Empat langkah ini menutup temuan audit paling umum tanpa membongkar bangunan.
Penutup
Rumah sakit Tipe C dan D di daerah tidak perlu meniru kompleksitas RS Tipe A untuk memenuhi standar cleanroom dan HVAC. Yang dibutuhkan adalah pemahaman prioritas: mana ruang yang wajib steril ketat, mana yang cukup ventilasi terkontrol, dan bagaimana mendokumentasikan pemantauan agar lolos akreditasi STARKES. Dengan pendekatan proporsional, kualitas layanan pasien terjaga tanpa membebani anggaran daerah.
Sunrise Purification (sunrisepurification.com) mendampingi rumah sakit Tipe C/D dalam desain, instalasi, dan kualifikasi sistem cleanroom dan HVAC yang sesuai regulasi. Untuk referensi lanjutan, lihat panduan kami tentang standar dan prosedur cleanroom di rumah sakit dan material konstruksi ideal untuk cleanroom rumah sakit.



