Status akreditasi paripurna masih menjadi target utama hampir semua rumah sakit di Indonesia. Selain menjadi bukti mutu pelayanan di mata pasien, status ini berpengaruh langsung pada kelancaran kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan posisi rumah sakit dalam sistem rujukan. Masalahnya, banyak tim akreditasi masih menyusun dokumen dengan rujukan lama, padahal dasar regulasinya sudah berganti. Artikel ini merangkum checklist dokumen persyaratan akreditasi rumah sakit paripurna yang relevan untuk tahun 2026, mulai dari syarat administratif pengajuan survei sampai dokumen bukti per kelompok standar.
Dasar Regulasi Akreditasi Rumah Sakit yang Berlaku Tahun 2026
Hal pertama yang wajib dicek sebelum menyusun dokumen: rujukan regulasi Anda. Sejak 4 Oktober 2024, standar akreditasi rumah sakit yang berlaku adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Melalui keputusan ini, standar sebelumnya, yaitu KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Artinya, seluruh dokumen persiapan survei yang masih mengutip KMK 1128/2022 perlu diperbarui sebelum visitasi.
Standar akreditasi versi KMK 1596/2024 terdiri dari 16 bab dengan total 228 standar dan 805 elemen penilaian, sedikit bertambah dari versi 2022 yang memuat 226 standar dan 789 elemen penilaian. Enam belas bab tersebut terbagi dalam empat kelompok besar:
- Manajemen Rumah Sakit: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
- Pelayanan Berfokus pada Pasien: Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), serta Komunikasi dan Edukasi (KE).
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP): enam sasaran mulai dari identifikasi pasien sampai pengurangan risiko pasien jatuh.
- Program Nasional (Prognas): kepatuhan rumah sakit pada program prioritas nasional seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi, TBC, HIV, stunting, dan pengendalian resistensi antimikroba.
Pelaksanaan surveinya sendiri mengacu pada Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Kepdirjen Nomor HK.02.02/D/43961/2024). Survei dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi (LIPA) yang diakui Kementerian Kesehatan, di antaranya KARS, LARS DHP, LARSI, LAFKI, LAM-KPRS, dan LARS. Semua lembaga ini memakai standar yang sama, sehingga dokumen yang Anda siapkan valid untuk survei di lembaga mana pun. Penjelasan lebih rinci soal perbedaan standar lama dan baru bisa dibaca di artikel kami tentang STARKES vs SNARS dan daftar LIPA akreditasi rumah sakit.
Kriteria Kelulusan: Kapan Rumah Sakit Berhak Menyandang Paripurna?
Berdasarkan pedoman survei akreditasi yang berlaku, hasil survei dibagi menjadi lulus dengan status paripurna, utama, atau madya, dan tidak terakreditasi. Untuk mencapai paripurna, tingkat tertinggi, rumah sakit harus memenuhi dua syarat sekaligus:
- 15 bab standar mendapat nilai minimal 80 persen; dan
- bab Program Nasional (Prognas) mendapat nilai 100 persen.
Prognas menjadi satu-satunya bab dengan ambang nilai penuh, sehingga kelengkapan laporan program nasional sering menjadi penentu antara paripurna dan utama. Status utama diberikan bila 11 sampai 14 bab mencapai nilai minimal 80 persen, sedangkan madya untuk capaian di bawah itu dengan batas minimum tertentu. Dengan struktur penilaian seperti ini, strategi paling aman adalah tidak menyisakan satu pun bab yang “dikorbankan”, karena satu bab yang jatuh di bawah 80 persen langsung menggugurkan peluang paripurna. Gambaran umum mengenai jenjang status ini pernah kami bahas dalam artikel pengertian dan cara mencapai akreditasi rumah sakit paripurna.
Checklist Persyaratan Administratif Sebelum Mengajukan Survei
Sebelum bicara dokumen bukti per standar, rumah sakit harus lolos dulu di gerbang administrasi. Pedoman survei menetapkan persyaratan minimal yang diverifikasi lembaga akreditasi saat rumah sakit mengajukan permohonan. Gunakan daftar berikut sebagai checklist awal:
- Perizinan berusaha atau izin operasional rumah sakit yang masih berlaku.
- Rumah sakit teregistrasi dan aktif memperbarui data di aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan.
- Direktur atau kepala rumah sakit adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi).
- Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan terisi dan tervalidasi di aplikasi ASPAK.
- Data ketenagaan terbarui di SISDMK, dengan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
- Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan pelaporan insiden keselamatan pasien (IKP) melalui aplikasi resmi Kemenkes.
- Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (IPAL dan insinerator), atau perjanjian kerja sama dengan pengolah limbah B3 yang berizin.
- Penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yang kini juga tercermin eksplisit dalam standar MRMIK.
Poin terakhir sering diremehkan. Sejak KMK 1596/2024, standar MRMIK 5 secara eksplisit menyebut rekam medis elektronik, sehingga praktik pencatatan yang sepenuhnya berbasis kertas tidak lagi memenuhi syarat. Rumah sakit yang masih dalam masa transisi sebaiknya menyiapkan bukti implementasi RME minimal beberapa bulan sebelum visitasi agar jejak audit dan log sistemnya terkumpul.
Checklist Dokumen Bukti per Kelompok Standar
Setelah syarat administratif terpenuhi, tim akreditasi perlu memetakan dokumen bukti untuk 805 elemen penilaian. Praktik yang lazim adalah membagi tanggung jawab per bab kepada kelompok kerja (pokja). Berikut dokumen kunci yang paling sering ditelusur surveyor:
- TKRS: hospital bylaws, struktur organisasi, uraian tugas direksi, penetapan dewan pengawas, serta bukti rapat dan evaluasi kinerja.
- KPS: file kepegawaian lengkap, bukti kredensial dan rekredensial, orientasi pegawai, dan program diklat.
- MFK: program manajemen fasilitas dan keselamatan, bukti pemeliharaan berkala sarana dan utilitas termasuk sistem tata udara (HVAC), hasil uji fungsi alat, dokumen manajemen risiko fasilitas, serta bukti simulasi kebakaran dan kedaruratan.
- PPI: program PPI, ICRA (infection control risk assessment) termasuk ICRA renovasi dan konstruksi, bukti pemantauan kualitas udara dan air, serta data surveilans infeksi.
- PMKP: profil indikator mutu, laporan capaian, analisis, dan bukti tindak lanjut perbaikan.
- MRMIK: regulasi penyelenggaraan RME, tata naskah, bukti keamanan data, dan hasil pengkajian rekam medis berkala.
- Kelompok pelayanan pasien (AKP sampai KE): panduan praktik klinis, SPO pelayanan, bukti asesmen dan edukasi pasien terdokumentasi.
- SKP dan Prognas: indikator tiap sasaran keselamatan pasien serta laporan lengkap program nasional. Ingat, Prognas harus 100 persen.
Jangan Lupakan Bukti Fisik: Fasilitas dan Tata Udara Ikut Dinilai
Akreditasi bukan sekadar audit dokumen. Metode telusur surveyor menggabungkan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan observasi lapangan. Pada bab MFK dan PPI, surveyor akan turun langsung melihat kondisi fisik: kebersihan ruang, fungsi ventilasi, arah aliran udara di ruang isolasi bertekanan negatif, integritas ruang operasi, sampai bukti kalibrasi dan pemeliharaan sistem HVAC. Dokumen program pemeliharaan yang rapi tidak akan menolong bila kenyataan di lapangan menunjukkan filter yang tidak pernah diganti atau tekanan ruang yang tidak terukur.
Karena itu, checklist dokumen sebaiknya berjalan paralel dengan audit fisik fasilitas. Beberapa item yang layak diperiksa jauh hari sebelum visitasi: laporan pengukuran jumlah pergantian udara (air change per hour) di ruang operasi dan ruang isolasi, sertifikat pengujian filter HEPA, log perbedaan tekanan antar ruang, dan bukti komisioning ulang setelah renovasi. Momentum ini juga tepat bagi rumah sakit yang berencana membangun atau merenovasi ruang operasi, apalagi pemerintah sedang menggenjot pembangunan fasilitas kesehatan; ulasan kami tentang revitalisasi rumah sakit dalam RAPBN 2026 membahas konteks anggarannya. Sementara untuk pertimbangan teknis pembangunan, artikel perbandingan ruang operasi modular vs konvensional bisa menjadi titik awal.
PT Sunrise Purification Indonesia membantu rumah sakit menyiapkan sisi fasilitas dari akreditasi: pengukuran dan penyeimbangan tata udara, instalasi dan pengujian filter HEPA, pembangunan ruang operasi dan ruang isolasi sesuai standar, serta dokumentasi teknis yang siap ditunjukkan kepada surveyor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa dasar hukum akreditasi rumah sakit yang berlaku tahun 2026?
Standar akreditasi yang berlaku adalah KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (16 bab, 228 standar, 805 elemen penilaian), dengan pelaksanaan survei mengacu pada pedoman survei dari Ditjen Pelayanan Kesehatan. KMK 1128/2022 sudah dicabut, jadi pastikan seluruh dokumen internal tidak lagi merujuk regulasi lama.
Apa syarat mendapatkan status akreditasi paripurna?
Rumah sakit harus mencapai nilai minimal 80 persen pada 15 bab standar dan nilai 100 persen pada bab Program Nasional. Satu bab saja yang jatuh di bawah ambang tersebut akan menurunkan status ke utama atau madya.
Berapa lama sertifikat akreditasi berlaku dan kapan harus re-akreditasi?
Sertifikat akreditasi berlaku tiga tahun. Rumah sakit dianjurkan mengajukan survei re-akreditasi paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak terjadi kekosongan status, yang bisa berdampak pada kerja sama BPJS Kesehatan.
Apakah rekam medis elektronik wajib untuk lulus akreditasi?
Ya. Permenkes 24/2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME, dan KMK 1596/2024 menegaskannya dalam standar MRMIK. Rumah sakit yang masih sepenuhnya berbasis kertas berisiko mendapat temuan yang menghambat kelulusan paripurna.
Dengan checklist di atas, tim akreditasi bisa bekerja lebih terarah: bereskan syarat administratif, petakan dokumen bukti per pokja, lalu pastikan kondisi fisik fasilitas selaras dengan dokumen. Bila rumah sakit Anda membutuhkan dukungan teknis untuk sisi tata udara, ruang bersih, dan ruang operasi dalam persiapan akreditasi, tim Sunrise Purification siap membantu dari asesmen awal sampai dokumentasi pengujian.



